Kamis, 07 Mei 2015

Pengaruh penyaluran kredit mikro terhadap perkembangan Industri di Indonesia

Perekonomian di Indonesia secara nasional telah menunjukkan bahwa kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bidang usaha yang konsisten dan berkembang (Marcellina, 2012). Selanjutnya (Marcellina, 2012) menyatakan UMKM juga merupakan usaha yang kuat menghadapi situasi ekonomi yang sulit, terlihat saat krisis ekonomi melanda Asia pada 1997 lalu. Pada saat usaha-usaha besar tidak bisa beroperasional karena meningkatnya biaya produksi sebagai dampak krisis ekonomi dan moneter, justru UMKM tetap berdiri serta mampu menciptakan laba dan mengisi kas penerimaan Negara.

Namun demikian perkembangan UMKM umumnya masih mengalami  berbagai masalah dan belum sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan. Masalah yang hingga kini masih menjadi kendala dalam pengembangan usaha UMKM antara lain adalah keterbatasan modal yang dimiliki dan sulitnya UMKM mengakses sumber permodalan. Modal yang diperlukan untuk mengembangkan usaha kecil menengah dan koperasi lebih banyak mengandalkan modal pribadi dan perputaran hasil usaha yang diperoleh.

Menurut Desanto (2007) menambah modal bagi industri kecil bukan hal yang mudah. Bagi pengusaha kecil menengah meminjam uang di Bank selain harus menanggung bunga cukup tinggi juga melalui prosedur yang tidak mudah. Selain itu tidak adanya jaminan anggunan merupakan alasan utama bagi sebagian besar UMKM untuk tidak mengajukan permohonan kredit kepada perbankan, UMKM dengan segala keterbatasannya masih sulit untuk meraih modal dari sumber-sumber modal lembaga-lembaga keuangan non-bank seperti koperasi atau rentenir. Namun dari sisi yang lain ada beberapa lembaga keuangan yang menyalurkan kredit untuk usaha mikro seperti BPR, BRI Unit, Koperasi, Pegadaian, BMT, Kelompok Arisan, dan simpan-pinjam (Nuswantara, 2005).

Sedangkan menurut Bank Indonesia dampak dari pemberian kredit untuk usaha berpengaruh positif terhadap perkembangan UMKM yang tercermin dari peningkatan pendapatan, omzet, dan keuntungan. Selain itu, pemberian kredit UMKM ini juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan individu yang bekerja di UMKM.

Permasalahan Usaha Mikro

Sebagaimana dimaklumi bahwa perkembangan usaha dipengaruhi oleh banyak faktor, baik faktor internal maupun eksternal perusahaan. Salah satu faktor internal yang cukup berperan besar dalam mempengaruhi perkembangan usaha termasuk UMKM adalah modal untuk investasi maupun modal kerja. Kesulitan memperoleh modal merupakan masalah klasik yang masih menghantui UMKM di Indonesia selama ini. Menurut Tulus (2002) dalam Afifah (2012), beberapa permasalahan yang sering dihadapi UMKM, khususnya industri kecil (IK) dan industri rumah tangga (IRT) antara lain:

Kesulitan pemasaran Pemasaran sering dianggap sebagai salah satu kendala yang kritis bagi perkembangan UMKM. Salah satu aspek yang terkait dengan masalah pemasaran adalah tekanan-tekanan persaingan, baik pasar domestik dari produk serupa buatan usaha besar dan impor, maupun di pasar ekspor.
Keterbatasan finansial UMKM khususnya di Indonesia menghadapi dua masalah utama dalam aspek finansial: mobilisasi modal awal ( start-up capital ) dan akses ke modal kerja dan finansial jangka panjang untuk investasi yang sangat diperlukan demi pertumbuhan output jangka panjang. Walaupun pada umumnya modal awal bersumber dari modal sendiri atau sumber-sumber informal, namun sumber-sumber permodalan ini sering tidak cukup untuk kegiatan produksi.
Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) Keterbatasan SDM juga merupakan salah satu kendala serius bagi banyak usaha mikro dan kecil di Indonesia, terutama dalam aspek-aspek manajemen, teknik produksi, pengembangan produk, organisasi bisnis, akuntansi, teknik pemasaran, dan penelitian pasar.
4.Masalah bahan baku Keterbatasan bahan baku dan input-input lainnya juga sering menjadi salah satu kendala serius bagi pertumbuhan output atau kelangsungan produksi bagi banyak usaha mikro dan kecil di Indonesia. Hal ini dikarenakan jumlah ketersediaan bahan baku yang terbatas serta harga bahan baku yang tinggi.

Keterbatasan teknologi Keterbatasan teknologi khususnya usaha-usaha rumah tangga (mikro), disebabkan oleh banyak faktor di antaranya, keterbatasan modal investasi untuk membeli mesin-mesin baru atau untuk menyempurnakan proses produksi, keterbatasan informasi mengenai perkembangan teknologi atau mesin-mesin dan alat-alat produksi baru.
Kredit Mikro adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha mikro,  baik langsung maupun tidak langsung, yang dimiliki dan dijalankan oleh  penduduk miskin dengan kriteria penduduk miskin menurut Badan Pusat Statistik, dengan plafon kredit maksimal Rp 50 juta.


-         Pengembangan Industri Kreatif Berbasis Budaya Bangsa

Perkembangan industri kreatif di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup pesat. Itu telah menjadi pilihan utama untuk para wirausaha untuk memulai bisnis dan mengembangkan produk. Hal ini terbukti dengan meningkatnya devisa yang bersumber dari 14 sektor ekonomi dari industri kreatif.

Sebagai instansi keuangan yang mendukung prinsip bisnis berkelanjutan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberi perhatian khusus terhadap perkembangan sektor industri kreatif. BNI meyakini industri kreatif akan memacu tumbuhna nilai-nilai ekonomi baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Aturan birokrasi yang kaku dinilai menghambat perkembangan industri kreatif. Bahkan, kepercayaan perbankan untuk memberikan pinjaman modal juga masih minim sehingga masalah permodalan menjadi batu sandungan para pelaku industri kreatif. dalam rangka untuk meningkatkan perkembangan industry kreatif maka diperlukan modal yang cukup besar mengingat mayoritas dari pelaku industry ini adalah usaha mikro, kecil dan menengah.
Dana ke Industri Kreatif Masih Kecil
Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah penyaluran kredit untuk industri kreatif tercatat per Agustus 2014 mencapai Rp 115,4 triliun atau hanya sebesar 17,4% dari total penyaluran kredit. Eni V. Panggabean, Kepala Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM BI, mengatakan   porsi   industri   kreatif   hanya   mencapai   9,76%.   Oleh   karena   itu   pihaknya menuturkan   bahwa diperlukan   peran   perbankan   untuk   mendorong   sektor   ini.   Untuk mendorong UMKM, pada tahun depan Bank Indonesia akan memberikan pelatihan pencatatan kepada para pelaku UMKM. Sulistyawati, Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kementerian Perdagangan, memaparkan bahwa industri kreatif sudah ada sejak lama namun perhatian pemerintah ke sektor tersebut masih rendah. Industri kreatif di Indonesia memerlukan nilai tambah agar dapat menjual produknya tersebut. M. Iqbal Alamsyah, Direktur Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Media, mengatakan ekonomi kreatif berpotensi untuk membantu sektor perpajakan. Iqbal berharap pada pemerintahan kali ini akan dibentuk badan yang menangani dan mengelola kreatif.


Industri kreatif - sebagai industri yang berbasis pemanfaatan kreativitas, keterampilan, daya kreasi, serta bakat individu dipastikan menjadi sektor usaha po-tensial yang akan terus berkelanjutan. Pasalnya, sektor industri ini mengandalkan energi dan kekayaan intelektual manusia yang tidak akan pernah habis dan senantiasaterbarukan.
Pengembangan industri kreatif, khususnya yang berbasis karya budaya bangsa, semes tinyamenjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, swasta, masyarakat, maupun pelaku industri kreatif itu sendiri. Sebagai instansi keuangan yang mendukung prinsip bisnis berkelanjutan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberi perhatian khusus terhadap perkembangan sektor industri kreatif. BNI meyakini industri kreatif akan memacu tumbuhnya nilai-nilai ekonomi baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kampoeng BNI merupakan bagian dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BNI yang dirintis se j ak 2007. Sejak tahun lalu, kata Gatot, pelaksanaan Program Kemitraan BNI. difokuskan kepada pembentukan Kampoeng BNI di bidang industri kreatif. Talenta, ketekunan, daya kreasi dan inovasi sangat penting dalam pengembangan industri kreatif tenun songket ini.
Tanpa meninggalkan ciri khas tenun tradisional, para pera j in harus mengikuti selera pasar yang terus berkembang. Sebab itu, BNI menggandeng Cita Tenun Indonesia (CTI) sebagai pemberi pelatihan dan pemerintah daerah sebagai fasilitator pembangunan infrastruktur. Berdasarkan survei CTI sejak 2009, pada dasarnya pe-nenun kain songket di Desa Muara Penimbung sudahterampil dalam pembuatan kain.
Namun, terdapat beberapa kekurangan seperti kurang rapi, warna kain yang luntur, dan metode pewarnaan yang kurang tepat. Karenanya, sejak 2009 CTI telah memberikan sekurangnya empa kali pelatihan bagi perajin tenun dengan tujuan meningkatkan mutu agar tercipta produk yang lebih baik, lebih rapi, dengan desain variatif dan warna tidak luntur. Sejauh ini para perajin tenun Desa Muara Penimbung telah mengkreasikan tenun songket menjadi pakaian, sajadah, dan hiasan interior seperti sarung bantal, hiasan dinding, dan tempat majalah. Corak dan motifnya pun sudah bervariasi.inda ini"


Strategi Pengembangan UMKM
Untuk itu dalam rangka lebih mengembangkan UMKM, maka ada beberapa startegi yang dapat dilakukan antara lain adalah:

Mengoptimalkan peran KKMB dalam membina dan melakukan pendampingan para UMKM prospek yang akan mengajukan permohonan kredit usaha
Mensosialisasikanpembiayaan bagi hasil atau modal ventura
Meningkatkan peran serta lembaga penjamin kredit untuk para UMKM prospek yang terbentur akan adanya persyaratan agunan. Diharapkan dengan dilaksanakannya strategi-strategi di atas, para UMKM prospek tidak lagi mengalami kesulitan dalam hal pengajuan kredit modal usaha dari Lembaga Penyalur Kredit.

Pemberdayaan UMKM Dalam Perekonomian

Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro, meso dan mikro yang meliputi:
penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi;
pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia;
pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM);
pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.

Kedudukan UMKM di Indonesia

Kedudukan UKM dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :

1. Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor;
2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar;
3. Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat;
4. Pencipta pasar baru dan inovasi; serta
5. Sumbangan dalam menjaga neraca pembayaran melalui sumbangannya dalam menghasilkan ekspor.

Secara garis besar kebijakan Pemerintah dalam pengembangan UKM semasa krisis dimulai dengan menggerakkan sektor ekonomi rakyat dan koperasi untuk pemulihan produksi dan distribusi kebutuhan pokok yang macet akibat krisis Mei 1998. Hingga akhir tahun 1999 upaya ini secara meluas didukung dengan penyediaan berbagai skema kredit
program yang kemudian mengalami kemacetan. Sejak 2000 dengan keluarnya UU 25 tentang PROPENAS secara garis besar kebijakan pengembangan UKM ditempuh dengan tiga kebijakan pokok yaitu ;

1. Penciptaan iklim kondusif,
2. Meningkatkan akses kepada sumberdaya produktif, dan
3. Pengembangan kewirausahaan.



Jumat, 17 April 2015

Cara dan Prosedur untuk meminjam uang pada Bank BRI (Kredit Usaha Rakyat)

Kredit Usaha Rakyat BRI

Kredit Modal Kerja dan atau Kredit Investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp 500 juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin.

Tujuan
Meningkatkan akses pembiayaan UMKM & K kepada Bank.
Pembelajaran UMKM untuk menjadi debitur yang bankable sehingga dapat dilayani sesuai ketentuan komersial perbankan pada umumnya (Sebagai embrio debitur komersial).
Diharapkan usaha yang dibiayai dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan.

Ketentuan
     KUR Mikro
Calon debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak.
Memiliki legalitas yang lengkap :
KTP/SIM
KK
Lama usaha minimal 6 bulan.

     KUR Ritel
Calon debitur adalah individu (perorangan/badan hukum), kelompok, koperasi yang melakukan usaha produktif yang layak.
Memiliki legalitas yang lengkap :
Individu : KTP/SIM, & KK
Kelompok : Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan atau Akte Notaris.
Koperasi /Badan Usaha Lain: sesuai ketentuan yang berlaku.
Lama usaha minimal 6 bulan.
Perijinan :
Plafond kredit s/d Rp 100 juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari Lurah/Kepala Desa.
Plafond kredit > Rp 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku.

     KUR Linkage Program (Executing)
Calon debitur adalah BKD, Koperasi Sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non Bank, Kelompok Usaha, LKM diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan namun tidak sedang menikmati Kredit Program Pemerintah.
Memiliki legalitas yang lengkap :
AD/ART
Memliki ijin usaha dari pihak yang berwenang.
Pengurus aktif.
Lama usaha minimal 6 bulan.

     KUR Linkage Program (Channelling)
Calon debitur adalah :
End user, yang tidak sedang menikmati KMK atau KI dan atau kredit Pemerintah, namun kredit konsumtif diperbolehkan.
Lembaga Linkage, diperbolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari Perbankan maupun Kredit Program Pemerintah.
Legalitas: end user, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.

Persyaratan Kredit
     KUR Mikro
Plafond kredit maksimal Rp 20 juta.
Suku bunga efektif maks 22% per tahun.
Jangka waktu & jenis kredit :
KMK : maksimal 3 tahun.
KI : maksimal 5 tahun.
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi.
KMK : maksimal 6 tahun.
KI : maksimal 10 tahun.
Agunan :
Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak).
Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.

     KUR Ritel
Plafond kredit > Rp 20 juta s/d Rp 500 juta.
Suku bunga efektif maks 14% per tahun.
Jangka waktu & jenis kredit:
KMK : maksimal 3 tahun.
KI : maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi.
KMK : maksimal 6 tahun.
KI : maksimal 10 tahun
Agunan :
Pokok : Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak).
Tambahan : Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.

     KUR Linkage Program (Executing)
Plafond kredit :
Plafond maks Rp 2 M.
Pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp 100 juta.
Jangka waktu & jenis kredit:
KMK : maksimal 3 tahun.
KI : maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi.
KMK : maksimal 6 tahun.
KI : maksimal 10 tahun
Suku bunga :
Lembaga Linkage : Efektif maksimal 14 % per tahun.
Dari Lembaga Linkage ke UMKM : Efektif maksimal 22 %.
Agunan :
Pokok : Piutang kepada nasabah.
Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.

     KUR Linkage Program (Channelling)
Plafond kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
Jangka waktu & jenis kredit:
KMK : maksimal 3 tahun.
KI : maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi.
KMK : maksimal 6 tahun.
KI : maksimal 10 tahun
Suku bunga : sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
Agunan :
Pokok : Piutang kepada nasabah.

Tambahan : sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana.




Kamis, 26 Maret 2015

URUTAN PENYUSUNAN KARYA ILMIAH


Urutan penyusunan karya ilmiah

Penyusunan kaya ilmiah mempunyai urutan yaitu:
-          Cover Judul Karya Tulis
-          Kata Pengantar
-          BAB I (Pendahuluan)
-          BAB II (Tinjauan Pustaka atau Landasan Teori)
-          BAB III (Pembahasan)
-          BAB IV (Penutup)
-          Daftar Pustaka
-          Biodata Penulis

Isi dari BAB I atau Pendahuluan adalah:
-          Latar Belakang
-          Perumusan Masalah
-          Tujuan Penulisan
-          Manfaat Penulisan : Masyarakat, Pemerintah, dan Akademis

Isi dari BAB II atau Tinjauan Pustaka adalah teori - teori atau penulisan yang berkaitan dan berguna sebagai penunjang penulisan karya ilmiah yang terkait dengan judul dari penelitian yang dibuat.

Isi BAB III atau Pembahasan adalah jawaban atas perumusan masalah yang ditinjau berdasarkan tinjauan pustaka dan latar belakang penelitian.

Isi BAB IV atau Penutup adalah:
-          Kesimpulan
-          Saran

Isi Biodata Penulis:
-          Nama Penulis
-          Alamat Penulis
-          Nomer Telepon
-          Foto Penulis

Selasa, 24 Maret 2015

Sistem Faktor yang mempengaruhi Peredaran Uang

Perubahan sudah banyak terjadi pada dunia ekonomi yang makin membawa kepada adanya pembaruan caradan juga makin variatifnya kegiatan dan bentuk bentuk didalam ekonomi tersebut sendiri. Pada masa yang sangat lampau, perdagangan belum mengenal adanya uang sebagai nilai mata tukar melainkan pada waktu tersebut masyarakat menggunakan penukaran barang yang dimiliki untuk mendapatkan barang yang diinginkan yang biasa disebut dengan barter dan disini system tingkat produksi masih sangat rendah dan terbatas, namun masih ada sekelompok kaum atau kelompok yang masih menggunakan barter sebagai alat ekonominya seperti halnya sekelompok ras yang berada di pelosok hutan dan menutup diri dari dunia luar. Sekarang uang menjadi alat pertukaran yang paling utama dimana terdapat satu benda yang menjadi nilai tukar untuk mendapatkan sesuatu dan menjadikan peranan uang sangat dominan dalam berkembangnya kegiatan perdagangan (Sukirno, 2011: 265-6).

Sebelum berkembangnya uang (kertas maupun logam) sebagai alat tukar, emas dan perak yang telah disepakati masyarakat bersama sebagai nilai tukar menjadi alat tukar yang sangat populer pada masa sebelum adanya uang seperti halnya negara bagian timur yang termasuk makmur didalam bidang pertambangan.

Setelah periode itu terjadi muncul lah sebuah kesepakatan untuk menjadikan uang sebagai alat tukar yang mempunyai tujuan untuk mempermudah kegiatan tukar menukar dan juga perdagangan sehingga disini terjadi perantaraan untuk melakukan kegiatan perdagangan dikarenakan dengan adanya zaman yang makin maju dan berkembangnya kegiatan ekonomi, maka makin bertambah pula transaksi transaksi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi sampai dengan berkali-kali lipat terutama dikarenakan oleh adanya revolusi industry sehingga mau tidak mau dibutuhkan alat tukar yang lebih efisien yaitu uang berbentuk kertas dan adanya emas dan juga perak tidak dapat mengiringi cepatnya perkembangan perdangangan yang terjadi. Seluruh negara di dunia telah menggunakan uang kertas atau uang giral yang dikeluarkan oleh bank, dan uang menjadikan kegiatan didalam perdagangan semakin lancar dan baik dikarenakan uang menjadi nilai tukar dan juga alat penyimpan nilai (Sukirno, 2011: 268).

 Didalam perekonomian mata uang dibagi atas dua yaitu mata uang dalam peredaran dan mata uang beredar, dan penulis akan membahasnya dari ulai yang paling pertama yaitu mata uang dalam peredaran ialah sama dengan uang kartal yang terdiri atas dua bentuk yaitu uang kertas dan juga uang logam, sedangkan uang beredar ialah semua jenis uang yang berada di dalam perekonomian, yaitu jumlah dari mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral dalam bank-bank umum.

Menurut Sukirno (2011), di dalam membahas mengenai uang yang terdapat dalam perekonomian, adalah penting untuk membedakan di antara mata uang dalam peredaran dan uang beredar. Mata uang dalam peredaran adalah seluruh jumlah mata uang yang telah dikeluarkan dan diedarkan oleh bank sentral. Mata uang tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu uang logam dan uang kertas. Dengan demikian uang dalam peredaran adalah sama dengan uang kartal. Dengan Sedangkan uang beredar adalah semua jenis uang yang berada di dalam perekonomian, yaitu jumlah dari mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral dalam bank-bank umum, dan disini kita akan membahas lebih jauh tentang uang beredar yang dimana uang beredar dibagi atas dua pengertian. Penulis akan menjelaskan mulai dari pengertian yang pertama yaitu pengertian terbatas yang dimana uang beredar adalah mata uang dalam peredaran ditambah dengan uang giral yang dimiliki dari perseorangan, perusahaan, dan juga badan pemerintahan, berlanjut kepada pengertian yang kedua yaitu pengertian secara luas yang dimana meliputi mata uang dalam peredaran, uang giral dan uang kuasi yang terdiri atas tabungan, valuta asing, dan lainnya.

 Kebijakan moneter menjadi salah satu kebijakan dimana pemerintah melakukan antisipasi atas penawaran uang yang terjadi, dan kebijakan tersebut menjadi suatu langkah dari pemerintah untuk mengendalikan kegiatan ekonomi di dalam negara dengan cara mengendalikan perubahan perubahan dalam penawaran uang dan juga tingkat suku bunga yang dimana kebijakan moneter ini terbagi atas dua yaitu kebijakan moneter kuantitatif dan kebijakan moneter kualitatif. Kebijakan moneter kuantitatof ini ialag merupakan langkah bank sentral yang mempunyai tujuan untuk mempengaruhi jumlah penawaran uang dan suku bunga dalam perekonomian yang dapat menciptakan keseimbangan di antara pengeluaran dalam ekonomi dengan penawaran jumlah barang, berebda dengan kebijakan mneter kualitatif yang merupakan langkah dari bank sentral untuk mengawasi bentuk bentuk pinjaman dan juga investasi yang dilakukan oleh bank perdagangan yang diharapkan kebijakan ini dapat mengarahkan pertumbuhan ekonomi dengan sangat baik.

Pengawasan pinjaman secara terpilih merupakan salah satu jenis dari dari kebijaka moneter kualitatif yang dimana dengan menentukan mana saja jenis pinjaman yang harus dikurangi dan harus di berbudayakan dengan tujuan utama yaitu memastikan bank perdagangan memberikan pinjaman dan melakukan investasi yang sesuai denga pemerintah Kesimpulan yang dapat penulis ambil disini adalah perjalanan didalam kegiatan ekonomi makin berkembang dengan sangat pesat yang dimulai dengan system perdagangan dengan cara barter yang disusul dengan alat tukar berbentuk emas dan perak, dan pada akhirnya berubah menjadi alat tukar yang lebih efisien dan tidak mengambang yaitu uang kertas. Terdapat kebijakan kebijakan yang mengatur tentang peredaran mata uang yaitu kebijakan moneter yang terbagi atas kebijakan moneter kuantitatif dan juga kualitatif yang sebenarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu menstabilkan perekonomian didalam negara sehingga tidak terjadi adanya ketimpangan dan sesuai dengan harapan pemerintah.

1. Permintaan akan uang
Permintaan masyarakat akan uang yang tinggi menyebabkan arus uang ke masyarakat mengalir dengan cepat. Menurut Milton Friedman (seorang ahli ekonomi dari Universitas Chicago) besarnya permintaan akan uang pada suatu waktu dapat ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut.
a. Jumlah kekayaan Besarnya kekayaan masyarakat akan menentukan banyaknya jumlah uang yang diperlukan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pendapatan merupakan alat yang dipakai sebagai indeksuntuk menentukan kekayaan masyarakat dalam mengukur besarnya uang yang diperlukan masyarakat.
b. Tingkat tabungan, surat-surat pinjaman, dan saham-saham.
c. Besarnya animo masyarakat menyimpan uang di bank akan mempengaruhi jumlah permintaan akan uang di masyarakat. Misalnya, pada waktu terjadi inflasi, semakin sedikit orang menyimpan uang di bank, orang cenderung menginvestasikan uangnya untuk membeli barang-barang, sehingga nilai uang akan menurun.
d. Perubahan harga di masa depan. Apabila muncul ramalan bahwa di masa yang akan datang akan terjadi kenaikan harga, masyarakat akan cenderung tidak menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang.

2. Transaksi perdagangan
Bila perekonomian sangat memerlukan lebih banyak uang yang beredar untuk mengadakan transaksi perdagangan, Bank Sentral akan menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan jalan memberikan pinjaman atau kredit. Apabila jumlah uang yang beredar di masyarakat telah melampaui ambang batas kerawanan, akan terjadi nilai uang menurun, karena uang yang beredar tidak sebanding dengan arus barang. Agar tidak terjadi kenaikan atas harga, harus dijaga agar jumlah uang yang beredar tetap.

3. Kebijakan pemerintah
Kebijakan moneter merupakan sebagian kebijakan pemerintah dan Bank Sentral untuk menjaga kestabilan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pemerataan pendapatan. Dengan kata lain, kebijakan moneter mencakup segala tindakan pemerintah dan Bank Sentral untuk mengatur keadaan keuangan, dengan tujuan menjaga kestabilan harga dan mendorong usaha pembangunan nasional.

Referensi :       

Sukirno,Sadono.2011.Makroekonomi:Teori Pengantar(edisi ketiga)Jakarta:PT Raja Grafindo Persada


Peranan perbankan di-Era AFTA

PENDAHULUAN

        Pada awal sejarah, manusia bertukar informasi melalui bahasa. Bahasa memungkinkan seseorang memahami informasi yang disampaikan oleh orang lain. Tetapi bahasa yang disampaikan dari mulut ke mulut hanya bertahan sebentar saja. Setelah itu teknologi penyampaian informasi berkembang melalui gambar. Dengan gambar jangkauan informasi.

        Perbankan sendiri merupakan perantara keuangan dari dua pihak, yakni : pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Hal tersebut tercermin pada UU RI no.10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998 yang menjelaskan mengenai perbankan. Menurut UU RI no. 10 tahun 1998 yang maksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dari.
       Penciptaan uang. Uang diciptkan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahan bukuan. Kemampuan bank umum menciptkan uang giral memyebabkan posisi dan fungsinya. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar. 

       Mendukung mekanisme pembayaran fungsi lain umum yang juga sangat penting adalah memdukung kelancaran mekanisme pembayaran. Dengan salah satu mekanisme pembayaran yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang nyaman dan mudah, seperti kartu dan system pembayaran elektronik.
Bank umum adalah dana simpanan  di Indonesia terdiri dari giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan. Dana- dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak – pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

ISI
    A  .   Fungsi Teknologi Informasi BANK
1. bank sentral
    Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan UU no. 13 tahun 1968 yang memiliki tiga tugas utama, yaitu diantaranya : (1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, (2) mengatur dana menjaga kelancaran system pembayaran, serta (3) mengatur dan mengawasi Bank.
2. Bank Umum
    Bank umum lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, member kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan,  jual beli valuta asing/valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga.
             Adapun jenis perbankan dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi, diantaranya :
1. dilihat dari segi fungsi, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.

       Menurut undang – undang pokok perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsi terdiri dari :
            Bank umum – bank pembangunan.
            Bank tabungan – bank pasar.
            Bank desa – lumbung desa.
            Bank pegawai.
       Menurut undang – undang pokok perbankan no.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi pada undang – undang no. 10 tahun 1998, jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
            Bank umum = bank pembangunan, bank tabungan.
            Bank perkreditan rakyat = bank desa, bank pasar, bank pegawai, lumbung desa.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha seedara konvensional.

A. Bank milik Negara, merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah contoh : BNI, BRI, BTN, bank mandiri.
Selain itu ada bank yang dimiliki pemerintah daerah, yang di daerah tingkat dan tingkat II masing – masing propinsi contoh : BPD , DKI Jakarta, BPD jabar, BPD jateng, BPD DI Yogyakarta.

B.  bank milik swasta nasional merupan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh : bank central asia, bank danamon, bank internasional Indonesia, bank Lippo.

C.  bank koperasi merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi, contoh : bank bukopin

D.  bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintahan asing contoh : bank of America, America Express bank, bank of Tokyo, Bangkok bank.

E.  bank milik campuran merupakan bank kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional, contoh : BII Commonwelth, bank finconesia, bank merincorp,  Mitsubishi buana bank.

      Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

    Melalui sistem pembayaran, Bank Indonesia berupaya menjaga kelancaran aktivitas perekonomian. Kita semua tentu tahu bahwa dalam perekonomian yang modern, tidak ada satupun yang dapat terlepas dari uang dan alat pembayaran sejenis lainnya. Guna menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia dapat memusnahkan peredaran uang dari masyarakat guna mengerem inflasi yang terjadi. Lebih dari itu Bank Indonesia perlu menjamin keamanan dalam penggunaan alat pembayaran. Langkah tersebut dapat tercapai apabila adanya monitoring yang baik pada Bank Indonesia.

      Mengefektifkan Pengawasan dan Kinerja Perbankan 

           Sementara pengawasan terhadap sistem perbankan ditujukan dalam rangka mendukung upaya Bank Indonesia untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran. Lebih dari itu pengawasan terhadap perbankan juga ditujukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas kebijakan moneter dalam mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perbankan, maka Bank Indonesia dapat melakukan langkah – langkah yang meliputi:
   1.   Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank.
   2.   Menetapkan peraturan di bidang perbankan
   3.   Melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung
   4.   Menetapkan sanksi terhadap bank.
            Keempat hal tersebut merupakan satu kesatuan dalam mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien. Guna mendukung hal tersebut, maka langkah utama yang diperlukan adalah integritas dari pengelola Bank dalam mematuhi rambu – rambu lalu lintas moneter yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Disisi lain yang menjadi kunci dari itu semua adalah pengawasan perbankan. Pengawasan  perbankan diperlukan guna menghindari munculnya praktek – praktek yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan. Di sisi lain pengawasan perbankan adalah bertujuan guna memastikan kelayakan sebuah bank dalam beroperasi. Apabila dinilai tidak memenuhi kelayakan maka Bank Indonesia dengan kewenangannya dapat mencabut izin dari perbankan tersebut.

KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI BEBERAPA NEGARA

            Kemajuan teknologi memicu percepatan ekonomi yang lebih cepatlagi sehingga perputaran uang pun semakin besar, sesuai dengan otoritas negara masing bagamana mengatur peredaran uang ini. Mekanisme pengedaran uang di beberapa negara di dunia cendrung banyak kesamaan, karena sistem itu sudah dijalankan betahun-tahun dan terbukti paling efektif diterapkan di suatu negara, hanya yang mebedakannya adalah wewenang moneter masing-masing negara. Sepertihalnya pada filipina dengan BPS (Bank Sentraling pilipinas) jika ada kerusakan pada uang kartal, tidak ada penuran atau gantirugi seperti di Indonesia. Seperti di Malaysia (BNM) Bank sentral Malaysia, uang kertas pada negara ini dicetak diluar negri dengan menggunakan sistem tender, sedangkan uang koinnya dicetak di dalam negri di The royal Mint of Malaysia.
KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI INDONESIA

            Dalam mencapai stabilitas jumlah uang yang beredar dimasyarakat, bank indonesia sebagai bank sentral di Indonesia selalu berusaha dengan berbagai kebijakannya yang dirumuskan dengan memenui kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumalah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar. Jika dijabarkan misi tersebut adalah sebagai berikut:
               1. Setiap uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah kelancaran transaksi pembayaran tunai, dapat diterima, dan dipercaya oleh masyarakat. Dengan karakteristik uang mudah digunakan dan nyaman, tahan lama, mudah dikenali, dan sulit dipalsukan.
               2. Bank Indonesia mengupayakan agar uang yang beredar dimasyarakat cukup dan memperhatikan kesesuain jenis pecahannya.
               3. Terdapat lembaga yang mewadai uang tersebut secara regional maupun nasional.
            Dalam pencapaian misi diatas, Bank Indonesia merumuskan kegiatan startegis pengedaran uang sebagai berikut:
               1. Penerbitan uang baru harus dilaksanakan berdasarkan penelitian dan perencanaan yang sebaik-baiknya
               2. Tersianya stok uang yang cukup dengan dukungan distribusi uang yang maksimal
               3. Distribusi uang yang cukup, lancar dan tepat waktu
               4. Adanya kebijakan lembaga keungan lainnya demi kelancaran peredaran uang dari Bank Indonesia yang melalui:
                                     - Kebijakan dalam mengatur jumlah uang dalam kas lembaga tersebut
                                     - Mendorong terbentuknya lembaga cash/money center yang memiliki fungsi pemrosesan uang
                                     - Kegiatan penukaran uang dilakukan lembaga keuangan diluar Bank Indonesia
                                     - Mondorong sirkulasi uang antar bank yang surplus dengan bank yang defisit
                                     - Penyempurnaan dalam bidang pengedaran uangyang berkaitan dengan infrastruktur
                                     - Memajukan teknologi informasi masalah keuangan yang cepat dan akurat
                                     - Penyempurnaan organisasi yang melaksanakan pengedaran uang agar manajemen pengedaran uang tepat sasaran.
Manajemen Pengedaran Uang
            Fungsi manajemen yang meliputi Planing, Organizing, Actuating dan Controling yang diterapkan dalam pengedaran uang yang dimuali dari perencanaan jumlah uang yang diedarkan berdasarkan penelitian, pengorganisasian uang yang beredar, dan mengedarkan uang ke masyarakat lalu tahap evalusi yang nantinya uang tersebut akan kembali kepada Bank Indonesia. Pengedaran uang dapat melalui empat fase yaitu fase pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang rupiah dan penanggulangan uang palsu.
Pengeluaran Uang Rupiah, pengeluaran ini maksudnya adalah menerbitkan uang kartal, dalam penerbitan uang harus sesuia perencanaan yang matang dan komprehensif agar uang yang diterbitkan mempunyai mutu yang baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat dengan cara: Perencanaan penerbitan uang emisi baru dan Perencanaan distribusi Uang

         Perencanaan penerbitan uang emisi baru
Dalam penerbitan uang emisi baru harus memperhatikan kepercayaan masrakat akan uang tersebut, adapun pedoman dalam penciptaan uang baru sebagai berikut:
                1. Menata kembali satuan hitung suatu uang agar lebih sederhana dan memperlancar transaksi pembayaran tunai
                2. Pecahan baru yang diterbitkan haruslah mengikuti perkembangan ekonomi seperti tingkat inflasi dan perubahan nilai tukar
                3. Perubahan-perubahan pada uang( (bahan maupun teknik cetaknya) demi meningkatkan kualitas  atau efisiensi mencetakan uang dengan cara merubah ukuran uang, perubahan teknik cetak, penambahan unsur keamanan uang maupun gambargambar desain. Terdapat kewajaran antara niali intrinsik dan nomilnal pada uang logam.

          Penerbitan uang khusus guna untuk memperingati kejadian momental seperti peringatan hari kemerdekaan atau hari anank sedunia yang sifatnya internasional, nantinya akan mendapatkan royalti dari pembuatan uang khusu ini yang direalisasikan kepada pembangunan demi kesejahteraan rakyat banyak.

          Dalam perencanaan uang baru haruslah memberi rasa nyaman, mudah dikenali ciri khas keasliannya, tahan lama dan sulit dipalsukan. Kenyamanan penggunaan uang ini yang nantinya dapat dipegunakan oleh masyarakat luas dengan menunjung tinggi nilai kepraktisan uang tersebut mulai dari penyimpananya sampai penggunaanya, kemudahan uang tersebut dalam penyimanan dan pengambilanya sewaktu-waktu, mudah dikenali ciri khas secara fisik uang tersebut, Tahan lama yang artinya uang tersebut tidak mudah rusak ataupun sobek, hal ini berkaitan erat dengan bahan yang digunakan dalam pembuatan uang tersebut, Sulit dipalsukan yang artinya uang tersebut tidak mudah ditiru walaupun dengan teknologi yang mutahir sekalipun dengan cara memberi suatu pengaman uang dan cara pencetakan uang sehinnga mendapatkan hasil yang berbeda dengan uang hasil tiruan.

           Dalam pembuatan uang baru, perlu adanya desain yang mendandung unsur identitas suatu negara, seperti flora fauna, kesenian budaya nasional, pemandangan alam sampai gambar pahlawan. Selain gambar pula perlu dipertimbangkan untuk ukuran uang tersebut sampai tata letak tulisan dan gambar uang. Selain desain perlu juga ada unsur pengamanan pada uang yang dicetak, sperti uang rupiah terdapat pita yang disulam dalam kertasnya, gambar pahlawan jika diterawang, tekstusnya kasar, dan pada uang Rp 50.000 terdapat gambar penari bali jika terkena sinar Ultra Violet. Setelah semua tahap pencetakan uang selesai, maka tahap terakhir adalah penerbitan uang tersebut ke masyarakat yang memuat macam uang, harga uang, ciri-ciri uang dan tanggal sesuai dengan alat pembayaran yang sah.

          Perencanaan distribusi uang atau Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan komposisi pecahan uang yang akan dikirim untuk memenui kebutuhan kas setiap kantor Bank Indonesia selama satu tahun, dalam penyusunan RDU ada beberapa faktor pertimbangan: 1. Jumlah setoran(inflow) dan bayaran (outflow);2. Uang yang dimusnahkan;3. Jumlah posisi kas;4. Kondisi ekonomi dan geografis suatu daerahsecara spesifik. Faktor yang mempengarui inflow atau outflow sangat bergantung pada pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, perbandingan jumlah kredit dan dana, jumlah jaringan kantor bank dan ATM, perkembangan suatu daerah, faktor musiman, tingkat usia edar uang dan jarak suatu daerah(geografis).

          Pengadaan Uang bertujuan untunk bank indnonesia mempunyai kas uang yang cukup dalam berbagai macam pecahan dan layak edar demi memenui kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat percaya menggunakan uang rupiah untuk segala transaksi ekonominya.proses pengadaan meliputi pencetakan emisi uang baru dan pencatakan uang rutin yang sudah ada. Kertas yang digunakan dalam pencetakan uang di impor dari perusahaan uang kertas di luar negri dan didalam negri dengan kompetitif harha dan kualitas bahan tersebut karena nantinya akan berhubungan dengan hasil jadi uang yang telah dicetak.

          Pengedaran terdiri dari kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Dengan alur dari bank indonesia uang di distribusikan ke kantor-kantor bank indonesia di daerah dan sebaliknya. Distribusi uang bertujuan agar kas Bank Indonesia yang ada di daerah berada pada keadaan yang cukup untuk keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Distribusi uang ini sangat memperhatikan betul perencanaan dalam kegiatan distribusinya, dengan demikian distribusi uang tersebut tercapai keterpaduan dengan rencana pengadaan uang dan pengiriman uang dapat terlaksana secara lebih efisien, efektif, cepat dan tepat waktu sesuai kebutuhan. Layanan kas oleh bank Indonesia pada dasarnya terdiri dari penerimaan setoran dari bank-bank, kegiatan bayaran, penukaran, dan layanan kas lainnya. Layanan kas ini bertujuan untuk memenui ketersediaan uang pada kas dan memastikan uang tersebut layak edar.
Jika ada uang dalam pecahan tertentu dan tahun pencetaka tertentu tidak layak edar, maka Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan uang tersebut dari peredaran karena banyak hal, entah itu rusak atau memang tidak layak edar karena uang yang diterbitkan mudah ditiru sehingga dapat menyurutkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan uang rupiah pecahan tersebut. Uang yang ditarik oleh bank indonesia ini akan disimpan untuk dimusnahkan walaupun uang tersebut masih dalam kondisi yang baik.

          Setelah uang yang dicabut tadi, uang tersebut akan di musnahkan setelah uang tersebut masuk dalam kas Bank Indonesia dan mendapatkan cap tidak berhara dan pemusnahan. Pemusnahan yang dilakukan oleh tim khusus oleh bank indonesia dengan pengawasan yang sangat ketat, setah uang yang dihancurkan telah menjadi limbah racikan uang kertas, lalu limbah tersebut di bakar dan dibuang kepembuangan terakhir. Jika uang logam yang dileburkan biasanya dilakukan oleh perusahaan tertentu mengingat limbah logam ini masih bisa digunakan dan mempunyai nilai jual dengan persyaratan sebagai berikut:1. Memiliki tempat peleburan sendiri, tungku yang cukup, lokasi yang tertutup dan aman;2.Memiliki ruang tersendiri yang aman untuk membuka peti uang logam dan penyimpanan uang logam yang akan dimusnahkan;3. Memiliki halaman parkir yangcukup luas;4. Menerbitkan Bank garansi atau surat jaminan.
Perkembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran

            Kegiatan ekonomi selama tahun 2010 tentunya sangat berpengaruh pada aktivitas sistem pembayaran. Nilai transaksi transfer dana yang melalui sistem pembayaran selama periode laporan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Untuk nilai transaksi pembayaran selama tahun 2010 mencapai 58,05 ribu triliun atau meningkat 27,8% dibandingkan tahun 2009. Sementara itu volume transaksi pembayaran mencapai 2,14 miliar transaksi atau meningkat 15,46%.

            Selama periode 2010, kebijakan penguatan infrastruktur untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran ditempuh oleh Bank Indonesia dengan melakukan beberapa pengembangan, antara lain pengembangan mekanisme Payment-versus-Payment (PvP) pada Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS), enhancement Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) melalui penyempurnaan implementasi close to real time, Failure to Settle (FtS) pada mekanisme kliring debet dan persiapan penyusunan standar nasional untuk kartu ATM/Debet berbasis chip, dan inisiasi penyusunan standar nasional uang elektronik.

            Selain kebijakan penguatan infrastruktur, pemenuhan aspek perlindungan konsumen juga merupakan concern Bank Indonesia. Hal ini dapat terlihat dengan telah diselesaikannya penyusunan Rancangan Undang-Undang Transfer Dana yang akan memberikan kepastian, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi transfer dana.

            Selanjutnya dalam rangka memperkuat kelembagaan industri sistem pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia telah memfasilitasi pelaku industri sistem pembayaran dalam pendirian Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI). ASPI dan APPUI diharapkan mampu menjadi mitra strategis Bank Indonesia dalam menciptakan industri sistem pembayaran yang semakin handal.

           Dari sisi pengawasan sistem pembayaran, pada periode laporan telah dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran. Obyek pengawasan dalam sistem pembayaran meliputi sistem yang dikategorikan sebagai Systemically Important Payment Systems (SIPS) maupun yang non SIPS. Ulasan mengenai pengawasan sistem pembayaran ini akan diuraikan pada Bab Peningkatan Keamanan dalam Kerangka Oversight Sistem Pembayaran.

           Untuk satu tahun ke depan, kebijakan dan arah pengembangan sistem pembayaran akan tetap difokuskan pada upaya penataan infrastruktur sistem pembayaran dalam rangka meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam sistem pembayaran, antara lain melalui penataan infrastruktur sistem pembayaran, pengembangan infrastruktur baru, enhancement sistem yang telah ada, serta penyusunan dan penyesuaian ketentuan terkait sistem pembayaran. Hal tersebut sangat penting agar kelancaran sistem pembayaran sebagai urat nadi perekonomian dapat terus terjaga.

Sekilas Perkembangan Pengedaran Uang

           Perekonomian Indonesia selama tahun 2010 menunjukkan daya tahan yang cukup baik dalam menghadapi dampak perekonomian global yang masih belum stabil. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi 6,1% (yoy) pada periode tersebut dan tingkat inflasi 7,0% (yoy). Sejalan dengan perkembangan perekonomian Indonesia tersebut serta masih adanya kecenderungan preferensi masyarakat menggunakan uang kartal untuk keperluan transaksi ekonomi, kebutuhan uang kartal pada tahun 2010 menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

            Di tengah pemulihan ekonomi pasca krisis tahun 2008/2009 dan tekanan inflasi yang meningkat sepanjang tahun 2010, penggunaan uang kartal oleh masyarakat menunjukkan peningkatan sebagaimana tercermin pada meningkatnya berbagai indikator pengedaran uang antara lain jumlah uang beredar (UYD) dan net aliran uang kartal yang keluar dari Bank Indonesia ke perbankan dan masyarakat (net outflow).

             Pada tahun 2010, pertumbuhan UYD rata-rata mencapai 12,1% yaitu dari Rp244,4 triliun menjadi Rp274,0 triliun, atau meningkat dari pertumbuhan UYD rata-rata tahun 2009 yang hanya sebesar 10,7%. Meskipun pertumbuhannya meningkat dibanding tahun 2009, laju pertumbuhan rata-rata UYD pada tahun 2010 tersebut masih dibawah angka historis sebelum krisis (2005-2008) yang berkisar antara 13,5% sampai 26,3%.

              Strategi kebijakan pengedaran uang pada tahun 2010 diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kehandalan pengedaran uang dan penyempurnaan kualitas uang, yang meliputi pemenuhan uang,optimalisasi layanan kas, pengelolaan uang dan pendistribusiannya, serta peningkatan pengamanan elemen dan unsur pengaman uang, serta kelayakan uang yang beredar di berbagai wilayah termasuk di daerah terpencil dan terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berbagai kebijakan di bidang pengedaran uang tersebut tetap mengacu pada tiga pilar manajemen pengedaran uang yaitu

1) Ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas,
2) Layanan kas prima, dan
3) Pengedaran uang yang aman,handal, dan efisien.

            Penanganan peningkatan kebutuhan uang kartal secara signifikan menjelang hari raya keagamaan dan tahun baru senantiasa menjadi isu strategis dalam kegiatan pengedaran uang setiap tahunnya. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2010, kebutuhan uang kartal pada periode ramadhan dan menjelang tahun baru menunjukkan kenaikan. Menjelang periode lebaran 2010, yaitu pada awal ramadhan sampai dengan hari H-1 lebaran, jumlah UYD meningkat sebesar Rp44,6 triliun atau meningkat sebesar 14,2% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp39,2 triliun. Demikian pula selama periode Natal dan menjelang Tahun Baru, (sepanjang bulan Desember 2010) jumlah UYD mengalami kenaikan dari sebesar Rp21,6 triliun pada tahun 2009 menjadi Rp28,7 triliun.

            Terkait dengan pengkinian unsur pengaman uang, pada tahun 2010 Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp10.000 desain baru dan uang logam pecahan Rp1.000. Selain itu, upaya penanggulangan uang palsu tetap dilakukan baik secara preventif melalui berbagai sosialisasi dan edukasi keaslian uang Rupiah maupun secara represif melalui kerjasama dengan POLRI dalam meningkatkan koordinasi satuan tugas (satgas) pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu dan saksi ahli.

            Perilaku masyarakat untuk menyimpan uang logam (hoarding) menyebabkan perputaran uang logam di masyarakat maupun tingkat pengembalian uang logam ke perbankan dan Bank Indonesia menjadi terhambat. Untuk mengoptimalkan pengedaran/perputaran uang logam di masyarakat dan sebagai upaya perwujudan perlindungan konsumen, pada tanggal 31 Juli 2010 Bank Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), menandatangani Memorandum of Understanding atau Nota Kesepakatan tentang rakan Peduli Koin Ke depan, kebutuhan uang kartal diperkirakan masih akan meningkat sejalan dengan proyeksi pertumbuhan perekonomian sebesar 6,0-6,5% pada tahun 2011. Proyeksi jumlah uang kartal yang keluar dari Bank Indonesia ke perbankan dan masyarakat (outflow) pada tahun 2011 diperkirakan meningkat 9% dibandingkan tahun 2010, dengan perkiraan tambahan uang kartal yang beredar sekitar 15%.

            Mempertimbangkan potensi peningkatan kegiatan pengedaran uang tersebut, prioritas arah kebijakan Bank Indonesia di bidang pengedaran uang tersusundalam tiga rancangan kebijakan yaitu
1) Peningkatan kualitas uang yang beredar di masyarakat dan pemenuhan permintaan uang sesuai  dengan jenispecahan yang dibutuhkan oleh masyarakat/perbankan;
2) Peningkatan efektivitas operasional kas di Bank Indonesia dan perbankan; serta
3) Pengembangan layanan kas Bank Indonesia dengan mengikutsertakan peran perbankan dan instansi terkait.


Kesimpulan

            Proses dari sisi ekonomi merupakan sebuah perubahan perekonomian dunia yang sifatnya itu mendasar dan akan terjadi terus dalam laju yang semakin pesat mengikuti kemajuan teknologi yang juga semakin pesat perkembangannya. Perkembangan tersebut sudah meningkatkan hubungan saling ketergantungan dan juga semakin mempertajam persaingan antar negara.
Globalisasi ekonomi ditandai dengan semakin menipisnya batas-batas kegiatan ekonomi atau pasar secara nasional atau regional, tetapi semakin mengglobal menjadi “satu” proses yang melibatkan banyak negara dan AFTA merupkan salah satunya.
Ditingkat makro, dalam menghadapi tantangan globalisasi perusahaan atau pelaku bisinis, pemerintah dan akademisi perlu mengembangkan tenaga kerja nasional melalui program-program terpadu dan nyata seperti misalnya penyusunan kurikulum pendidikan yang mengacu pada dunia usaha, dan pemberian pelatihan-pelatihan praktis. Kendati, tugas cukup berat, kita harus optimis dan segera menentukan dan menjalankan strategi yang tepat dalam meningkatkan mutu SDM/tenaga kerja ditingkat nasional kita agar kita tidak tertinggal jauh dalam percaturan bisnis dunia.



SARAN

Jika Indonesia ingin sukses dalam AFTA Indonesia adalah dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk nasional, mereka harus mencintai produk nasional dari negaranya dahulu. Indonesia harus memperbaiki kualitas dari barang yang akan di perjualbelikan di pasar bebas. Tapi yang paling berpengaruh terhadap kesuksesan AFTA 2015 adalah kecintaan masyarakat terhadap produk lokal/nasional dari negaranya sendiri.


II.  REFERENSI

http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_informasi
http://apta2013.ub.ac.id/
http://seminas.hipi-isai.org/profil/pendahuluan/
http://martinafiaub.wordpress.com/2013/06/13/sudah-siapkah-indonesia-menghadapi-asean-economic-community-2015/
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/09/16/mendorong-kesiapan-masyarakat-menghadapi-pasar-bebas-asean-2015-592258.html
http://www.antaranews.com/berita/395524/menperin-lcgc-persiapan-pasar-bebas-asean-2015
http://jaringnews.com/ekonomi/ukm/49672/ukm-indonesia-direkomendekasikan-ke-apec-untuk-persiapan-pasar-bebas-
http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/1883389-manfaat-tekhnologi-informasi-dan-perkembangannya/
http://teknik-informatika.com/teknologi-informasi-bidang-manajemen/
http://mobilterbaru.com/info/peranan-teknologi-informasi-di-bidang-manajemen-bisnis-dan