Senin, 29 April 2013

Obat Perangsang yang disita BPOM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Interpol Indonesia, bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim, Mabes Polri, dan beberapa instansi lainnya, menyita sebanyak 1611 obat ilegal dan palsu dari 57 jenis obat, dalam operasi Panea 4, yang digelar pada 20-27 September 2011.
Mayoritas dari obat yang disita tersebut diperuntukan bagi penderita disfungsi ereksi, sebanyak 26 jenis (45,6 persen), dan diikuti oleh jenis obat perangsang wanita, yaitu 10 jenis (17,5 persen), diikuti oleh obat untuk anastesi lokal, yaitu sebanyak 7 item (12,3 persen), obat tradisional ilegal, sebanyak 12 item (21,1 persen), penurun berat badan, sebanyak 5 item (8,8 persen), minyak gosok sebanyak 7 item (12,3 persen), serta suplemen makanan ilegal sebanyak dua item (3,5 persen).
Berikut nama-nama produk obat ilegal yang disita dalam operasi Pangea 4.
1. Obat Disfungsi Ereksi: Africa Black Ant, Black Gold, Cialis 20 mg, Cialis 80 mg, Emperor, Flower, Kepala Banteng, King Viagra, Levitra 20, Levitra 100mg, Lian Zhang Qi Tian, Max Man, Maximum Powerful, Nangen Zengzhangsu, Permaisuri, Red Ant, Red Viagra, Srigala 800 mg, V6 Tian, Viagra Dubai 300 mg, Viagra 100 mg, Viagra China 800 mg, Viagra China 500 mg, Zengchu Zengda, 99 Wei Ge.
2. Obat Perangsang Wanita: Cangying Fen 200 mg, Panjinliang, Sex Drop, Spanish Fly, Spanish Gold Fly, Taigoofennuyong, VP2 Super Strong, XI Banyacangyingfen, Xingganulang 2000 mg, Yuhuomeigui.
3. Obat Anastesi Lokal: Darling 3g, Kupu-kupu, Macho X, Man Dip, Procomil Spray 15 ml, Stud 007 Super, Super Azala.
4. Penurun Berat Badan: ABC, Botanikal Sliming, Fatloss Jimpness Beauty, Fruit Plant, Lida Pelangsing.
5. Suplemen Makanan Ilegal: King Cobra Kapsul, Usa Grow Up Super.
6. Minyak Gosok: Arab Oil, Meili Bahenling, Bahenling, Black Mamba Africans, Cobra Oil Super, Lintah Super Oil, Lintah Oil Super.
Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang ikut dalam operasi Pangea 4, rincian dari kemasan produk obat ilegal dan palsu yang disita tersebut terdiri dari, 1225 kotak, 115 botol, 24 tube, 13 sachet, dan 240 tablet, dengan harga senilai, Rp 82 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, dibawah kordinasi Internasional Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol, operasi Pangea 4 digelar bersama-sama dengan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Operasi itu ditujukan untuk menertibkan penjualan obat ilegal via online. Dalam operasi tersebut, Bareskrim Mabes Polri, menyita sebanyak 1161 produk obat ilegal, dan palsu, dan menemukan tiga situs online penjual produk obat ilegal dan palsu, serta menahan dua orang yang diduga terlibat dalam penjualan obat ilegal dan palsu tersebut via online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar