Jumat, 26 April 2013

Analisis Koperasi sebagai Organisai Bisnis


Pendahuluan
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yabg berbasis bisnis yang dijalankan seseorang unutk mencapai suatu tujuan bersama. Koperasi dijalnkan oleh anggotanya secara bersama-sama dan mengambil keputusan dengan cara musyawarah demi mencapai mufakat. Koperasi sebagai suatu kegiatan ekonomi pada suatau wilayah harus bisa menyetarakan pendapatan (SHU) anggotanya secara adil dan merata. Koperasi juga harus benar-benar bisa menjadi wadah bagi kegiatan masyarakat. Sehingga masyarakat yang ikut berpatisipasi di dalamnya dapat merasa terbantu dengan di adakannya koperasi tersebut.
Sebagai organisasi ekonomi. Koperasi juga membutuhkan jasa akutansi dalam mendukung pelaporan keuangannya. Namun dalam hal tersebut, laporan keungan yang dibuat harus sesuai dengan standar akutansi yang berlaku. Laporan keuangan berfungsi sebagai sarana berinteraksi dengan dengan orang-orang yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut. Koperasi terdiri dari suatu ide-ide abstrak yang muncul dari setiap orang yang membangunnya demi membangun  sebuah koperasi yang efektif.  Koperasai merupakan perpaduan antara suatu pelayanan masyarakat dengan organisasi bisnis. Di indonesia sendiri telah dibuat UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no.25 tahun 1992 adalah: keanggotaan bersifat sukarela, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberia balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi.
Koperasi pada awalnya didirikan bertujuan untuk membantu masyarakat setempat untuk meminjamkan dana bagi yang membutuhkan dana. Dengan melakukan analisis koperasi pelayanan masyarakat atau sebagai organisasi bisnis bertujuan agar dapat mengetahui perbandingan keduanya. Koperasi pada umumnya pada saat ini dijadikan sebagai ladang bisnis bagi para pengusaha unutk mendapatkan keuntungan. Tentu disini berbanding terbalik dengan tujuan koperasi secara umumnya yaitu menjadi wadah kegiatan masyarakat. Yang artinya koperasi seharusnya menjadi tempat untuk mebantu masyarakat yang kesusahan mendapatkan dana untuk suatu keperluan tertentu.
Seperti misalnya koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam didirikan agar masyarakat dapat membayar simpananan wajib atau meminjam apabila memerlukannya dengan bunga yang rendah. Tapi saat ini koperasi yang dijadikan sebagai ladang bisnis untuk mendapatkan keuntungan dengan menekannya dengan bunga yang cukup besar bagi para peminjam dana. Begitu pula barang-barang yang dijual di koperasi seharusnya lebih murah jika dibandingkan dengan harga pasarannya. Hal seperti ini justru memperlihatkan perbandingan antara peranan koperasi sebagai pelayanan masyarakat atau sebagai organisai bisnis. Di sini lebih terlihat bahwa koperasi saat ini lebih banyak didirikan untuk organisasi bisnis. Mulai dari koperasi sekolah, koperasi perusahaan ataupun koperasi biasa yang berdiri sendiri.
Referensi
Ramadhani, Ahmad. 2004. Analisis Laporan Keuangan Koperasi Perikanan Mina Jaya                  Provinsi DKI Jakarta. Skiripsi Institut Pertanian Bogor
Nurasih, Rulis. 2010. Analisis Penerapan PSAK No.27 Tentang Akutansi Koperasi dalam             Pelaporan Keuangan Pada Koperasi Mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta.                      Skripsi Universitas Negeri Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar