Pendahuluan
Koperasi adalah sebuah organisasi
ekonomi yabg berbasis bisnis yang dijalankan seseorang unutk mencapai suatu
tujuan bersama. Koperasi dijalnkan oleh anggotanya secara bersama-sama dan
mengambil keputusan dengan cara musyawarah demi mencapai mufakat. Koperasi
sebagai suatu kegiatan ekonomi pada suatau wilayah harus bisa menyetarakan
pendapatan (SHU) anggotanya secara adil dan merata. Koperasi juga harus
benar-benar bisa menjadi wadah bagi kegiatan masyarakat. Sehingga masyarakat
yang ikut berpatisipasi di dalamnya dapat merasa terbantu dengan di adakannya
koperasi tersebut.
Sebagai organisasi ekonomi.
Koperasi juga membutuhkan jasa akutansi dalam mendukung pelaporan keuangannya.
Namun dalam hal tersebut, laporan keungan yang dibuat harus sesuai dengan
standar akutansi yang berlaku. Laporan keuangan berfungsi sebagai sarana
berinteraksi dengan dengan orang-orang yang berkepentingan terhadap laporan
keuangan tersebut. Koperasi terdiri dari suatu ide-ide abstrak yang muncul dari
setiap orang yang membangunnya demi membangun
sebuah koperasi yang efektif.
Koperasai merupakan perpaduan antara suatu pelayanan masyarakat dengan organisasi
bisnis. Di indonesia sendiri telah dibuat UU no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no.25 tahun 1992 adalah: keanggotaan
bersifat sukarela, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, pemberia
balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian,
kerjasama antar koperasi.
Koperasi pada awalnya didirikan
bertujuan untuk membantu masyarakat setempat untuk meminjamkan dana bagi yang
membutuhkan dana. Dengan melakukan analisis koperasi pelayanan masyarakat atau
sebagai organisasi bisnis bertujuan agar dapat mengetahui perbandingan
keduanya. Koperasi pada umumnya pada saat ini dijadikan sebagai ladang bisnis
bagi para pengusaha unutk mendapatkan keuntungan. Tentu disini berbanding
terbalik dengan tujuan koperasi secara umumnya yaitu menjadi wadah kegiatan
masyarakat. Yang artinya koperasi seharusnya menjadi tempat untuk mebantu
masyarakat yang kesusahan mendapatkan dana untuk suatu keperluan tertentu.
Seperti misalnya koperasi simpan
pinjam. Koperasi simpan pinjam didirikan agar masyarakat dapat membayar
simpananan wajib atau meminjam apabila memerlukannya dengan bunga yang rendah.
Tapi saat ini koperasi yang dijadikan sebagai ladang bisnis untuk mendapatkan
keuntungan dengan menekannya dengan bunga yang cukup besar bagi para peminjam
dana. Begitu pula barang-barang yang dijual di koperasi seharusnya lebih murah
jika dibandingkan dengan harga pasarannya. Hal seperti ini justru
memperlihatkan perbandingan antara peranan koperasi sebagai pelayanan masyarakat
atau sebagai organisai bisnis. Di sini lebih terlihat bahwa koperasi saat ini
lebih banyak didirikan untuk organisasi bisnis. Mulai dari koperasi sekolah,
koperasi perusahaan ataupun koperasi biasa yang berdiri sendiri.
Referensi
Ramadhani, Ahmad. 2004. Analisis Laporan Keuangan
Koperasi Perikanan Mina Jaya
Provinsi DKI Jakarta. Skiripsi Institut Pertanian Bogor
Nurasih, Rulis. 2010. Analisis Penerapan PSAK No.27
Tentang Akutansi Koperasi dalam
Pelaporan Keuangan Pada Koperasi Mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta. Skripsi Universitas
Negeri Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar