Jumat, 26 April 2013

MANAGEMENT BADAN USAHA EKONOMI KOPERASI


Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.

- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bersifat distinct (memiliki ciri yang khas), dengan {{corporate philosophy, corporate culture}} praktek bisnis koperasi harus dapat mempresentasikan nilai-nilai yang mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pasar yang kompetitif.

Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management)yang profesional, sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang ada.

Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.

Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.

Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tidak terlepas dari azas ekonomi, dimana koperasi dituntut selain sebagai lembaga usaha yang harus mencari keuntungan sebagaimana lembaga usaha lainnya, maka koperasi sebagaimana jati dirinya juga harus mengedepankan. Untuk itu koperasi harus mampu memainkan perannya sebagai lembaga ekonomi yang sekaligus sebagai lembaga sosial baik dikalangan organisasinya maupun terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya, dengan menjadikan koperasi sebagai lembaga yang mempunyai peran multi fungsi pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat turut dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Sebagaimana organisasi ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan para anggotanya, maka organisasi koperasi harus mampu mempresentasikan aktivitas ekonomi kepentingan para anggotanya. Dilain hal koperasi harus dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. Koperasi tidak hanya berperan sebagai lembaga usaha anggotanya, akan tetapi lebih dari itu koperasi harus dapat menjadi wadah dalam melaksanakan fungsi sosialnya.

Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.

Di Kalimantan Selatan menurut sumber Dinas Koperasi dan UKM data tahun 2008 terdapat sebanyak 2.134 unit koperasi yang didukung oleh anggota 2.99.269 orang, dengan modal sendiri kurang lebih 178.179.000.000 rupiah, dan modal luar 332.842.000.000 rupiah dan dengan tinmgkat volume usaha sebesar 587.489.000.000 rupiah, tentunya ini memiliki potensi yang sangat besar dalam turut serta mendukung dan berperan dalam pengembangan dan pembangunan ekonomi di Kalimantan Selatan.

Hal yang menjadi kendala utama dalam menjadikan koperasi sebagai lembaga multi fungsi adalah masalah partisipasi (dukungan) anggota dan citra masyarakat didalam memajukan koperasi, sehingga berakibat kurangnya kinerja koperasi sebagai badan usaha yang berazaskan gotong royong dengan mengedepankan unsur sosial. Untuk alasan inilah, maka unsur partisipasi dan pengambilan citra koperasi merupakan uji konparatif, yaitu suatu koperasi mungkin saja sukses dalam persaingan usaha, namun memberikan kinerja pelayanan yang rendah bagi anggotanya dan bahkan tidak mempunyai unsur sosial bagi anggota masyarakat sekitar.

Dengan pertumbuhan koperasi yang berkualitas maka diyakini koperasi akan mampu menopang pertumbuhan perekonomian daerah, nasional ditengah arus putaran perekonomian global dan juga mampu menciptakan daya saing tinggi melalui produk dan jasa yang dihasilkan, walaupun kebutuhan sarana kerja yang efektif dan efesien serta system jaringan melalui komputerisasi mutlak diperlukan untuk mendukung menciptakan daya saing koperasi baik ditingkat daerah maupun tingkat nasional.

 
Pengertian Manajemen dan Koperasi Perangkat Koperasi
  • Definisi Paul Hurbert Casselman dalam bukunya berjudul " The Cooperative Movement and some of its Problems" yang mengatakan bahwa : "Cooperation is an economic system with social content"/
  • Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. 
  • Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
  1. Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam "one man one vote" dan "no voting by proxy"
  2. Kesukarelaan dalam keanggotaan
  3. Menolong diri sendiri(self help)
  4. Persaudaraan kekeluargaan (fraternity and unity)                
  5. Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
  6. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya
  • Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengoraganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  • Menurut Prof.Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkanb 4 unsur (perangkat ) yaitu :
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
  • Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
Rapat Anggota
  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat
  • Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikiut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
 Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
  • Anggaran dasar 
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan pengangkatan /pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHu
  • Penggabungan ,peleburan, oembagian,dan pembubaran kopersi.
Pengurus Koperasi
  • Pengurus Koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan paul O.Mohn dalam bukunya "The Board of Directions of Cooperatives' fungsi pengurus adalah :
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberian nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya 
  • Penjaga berkesinmabungan organisasi
  • Simbol 
Pengawas
  •  Tugas Pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi ,usaha-usaha, dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang keprcayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi
  • Syarat-syarat menjadi pengawas,yaitu :
  1. mempunyai kemampuan berusaha
  2. mempunyai sifat sebagai pemimpin,yang disegani anggota koperasi dan msyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan nasihatnya-nasihatnya
  3. Seorang anggota pengawas harus berani menegemukakan pendapatnya
  4. Rajin bekerja, semangat dan lincah
  5. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan
  6. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
  • Peranan manajer adalah membuatb rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi(to get things done by working with and through people)
Pendekatan Sistem pada Koperasi
  • Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda,yaitu :
  1. Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial(pendekatan sosiologi)
  2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar(pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
  • Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio Technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkunagn sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan. 
Cooperative Combine
  • Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,sistem terbuka pada lingkungannya,sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
  • Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengarruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem,demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh : Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha dan industri.
Tugas Usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
  • The Businnes Function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan anatara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelakasanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar Anggota The Interpersonal Communication System ( ICS )
  • ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan
  • ICS meliputi pembentukan / terjadi sistem target dalam koperasi gabungan
Sistem Informasi Manajemen Anggota
  • Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine(CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. 
  • Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi Struktural Cooperative Combine(CC)
  • Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut.
  • Sifat-sifat dari anggota --> sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota
  • Intensitas Kerjasama --> semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
  • Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan
  • Formalisasi kerjasama,fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan 
  • Stabilitas kerjasama
  • Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi,kebutuhan bergabung dan lain-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar