10. Manajement Perbankan
Pengertian Bank
Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternative
investasi. Sehubungan dengan fungsi penghimpunan dana ini, bank sering
pula disebut dengan lembaga kepercayaan. Berbeda halnya dengan
perusahaan lain, transaksi usaha bank senantiasa berkaitan dengan uang,
karena memang komoditi usaha bank adalah uang. Dalam kegiatannya, bank
dapat mempengaruhi jumlah uang beredar yang merupakan salah satu sasaran
pengaturan oleh penguasa moneter dengan menggunakan berbagai piranti
kebijaksanaan moneter.
Pengertian bank menurut UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan :
1)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2) Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi dan Usaha Bank Umum
Bank umum sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa
keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit deficit. Bank-bank
melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan
rutinnya dibidang keuangan.
Fungsi pokok bank umum sebagai berikut :
a. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b. Menciptakan uang melalui penyaluran kredit dan investasi.
c. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
d. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau perwalian amanat kepada individu dan perusahaan.
e. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan internasional.
f. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
g. Menawarkan jasa-jasa keuangan lain misalnya, credit card, traveler’s check, transfer dana dan sebagainya.
Usaha yang dapat dilakukan bank umum adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana dari masyarakat
b. Memberikan kredit
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2) Surat pengakuan hutang
3) Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5) Obligasi
6) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
7) Instrumen surat berharga lain
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun nasabah
f. Meminjamkan dana kepada bank lain
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan sebagainya
Jasa-Jasa Bank Umum
Kegiatan usaha bank umum di sisi jasa-jasa (services side) adalah
memberikan jasa-jasa kepada masyarakat baik yang berkaitan dengan jasa
keuangan maupun jasa bukan keuangan
Jasa-jasa keuangan. Jasa-jasa
yang bersifat keuangan atau financial services yang ditawarkan oleh
bank umum kepada nasabah atau masyarakat antara lain adalah :
a. Pengiriman uang
b. Perdagangan surat-surat berharga
c. Inkasso dalam dan luar negeri
d. Transfer dana
e. Manajemen dana dan investasi dan sebagainya
Jasa non keuangan. Jasa-jasa non keuangan yang diberikan bank antara lain :
a. Pergudangan
b. Pelatihan pegawai
c. Surat introduksi
d. Kotak pengamanan
e. Jasa-jasa computer
Risiko Usaha Bank
Risiko usaha atau business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian
mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau diharapkan akan diterima.
Hasil dalam hal ini merupakan keuntungan bank atau investor. Semakin
tidak pasti hasil yang diperoleh suatu bank, semakin besar kemungkinan
risiko yang dihadapi investor dan semakin tinggi pula premi risiko atau
bunga yang diinginkan oleh investor.
Risiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain :
a. Risiko kredit (credit atau default risk)
b. Risiko investasi (investment risk)
c. Risiko likuiditas (liquidity risk)
d. Risiko operasional (operating risk)
e. Risiko penyelewengan (fraud risk)
f. Risiko fidusia (fiduciary risk)
Sifat Usaha Bank
Dari
definisi bank yang telah dijelaskan tersebut di muka, maka sifat uasaha
bank pada prinsipnya dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) kegiatan
sebagai berikut :
a. Kegiatan penghimpunan dana
b. Kegiatan penggunaan dana dan
c. Kegiatan pemberian jasa.
Mobilisasi Dana Bank
Kemampuan menarik dana dari masyarakat dengan biaya yang relative murah
merupakan suatu masalah yang cukup sulit dalam pengelolaan bank,
terutama sejak era deregulasi 1 Juni 1983 dan mencapai puncaknya setelah
dikeluarkannya Pakto 27, 1988. Kegiatan penghimpunan dana merupakan
kegiatan pokok yang dapat dilihat pada sisi pasiva neraca bank.
Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana ini sangat dipengaruhi beberapa factor antara lain :
a. Kepercayaan masyarakat pada suatu bank jelas akan mempengaruhi kemampuan
bank menghimpun dana dari berbagai sumber terutama dari masyarakat/institusi.
b.
Ekspektasi yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung
dibandingkan dengan alternative investasi lainnya dengan tingkat risiko
sama.
c. Keamanan yaitu jaminan keamanan oleh bank atas dana nasabah.
d. Ketepatan waktu yaitu pengambilan simpanan nasabah yang harus selalu tepat waktu.
e. Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel.
f. Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Sumber-sumber Dana Bank
Sumber utama dana bank dalam usahanya menghimpun dana berasal dari
simpanan dalam bentuk giro (demand deposit), deposito berjangka (time
deposit) dan tabungan (savings deposit). Ketiga jenis dana ini sering
disebut sebagai sumber dana tradisional bank. Sumber-sumber dana bank
dalam bentuk simpanan tersebut dapat berasal dari masyarakat maupun
nasabah. Di samping itu sumber dana bank dapat pula berasal dari modal
sendirinya dan sumber lainnya yang tidak termasuk dari kedua sumber
tersebut di atas.
Penggunaan Dana Bank
Penggunaan dana bank pada prinsipnya dapat diklasifikasikan berdasarkan :
a. Prioritas penggunaan dana
Penggunaan
dana bank dua prioritas pertama adalah dialokasikan dalam bentuk
cadangan likuiditas yang terdiri dari cadangan primer dan cadangan
sekunder.
Prioritas pertama dan kedua dalam pengalokasian dana bank adalah :
• Cadangan Primer
Cadangan
primer dimaksudkan antara lain untuk memenuhi ketentuan likuiditas
wajib minimum dan untuk keperluan operasi termasuk untuk memenuhi semua
penarikan simpanan dan permintaan kredit nasabah. Cadangan primer
terdiri dari : uang kas yang ada dalam bank, saldo rekening pada bank
sentral, dan warkat-warkat yang dalam proses penagihan.
• Cadangan Sekunder
Cadangan
sekunder yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
likuiditas yang jangka waktunya diperkirakan kurang dari satu tahun.
Tujuan utama yaitu untuk memperoleh keuntungan.
b. Sifat aktiva bank
Penggunaan
dana bank berdasarkan sifat aktiva dimaksud disini adalah pengalokasian
dana ke dalam bentuk aktiva yang dapat memberikan hasil dan tidak
memberikan hasil bagi bank yang bersangkutan. Oleh karena itu,
penggunaan dana berdasarkan sifat aktiva dapat dibedakan sebagai berikut
:
• Penanaman Dana dalam Aktiva Tidak Produktif
Aktiva tidak produktif adalah penanaman dana bank ke dalam bentuk aktiva yang tidak memberikan hasil bagi bank.
Komponen dana dalam bentuk aktiva yang tidak produktif terdiri dari :
1) Alat-alat Likuid
Alat
likuid adalah aktiva yang dapat digunakan setiap saat untuk memenuhi
kebutuhan likuiditas bank.aktiva ini merupakan aktiva yang palin likuid
dari keseluruhan aktiva bank.
2) Aktiva Tetap dan Inventaris
Penggunaan
dana bank dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris diatur oleh Bank
Indonesia. Jumlah dana yang diperkenankan digunakan untuk membiayai
aktiva tetap dan inventaris bagi bank milik Negara berbeda dengan
ketentuan bagi bank swasta nasional, BPD, Bank Koperasi dan Bank Asing
serta BPR.
• Penanaman Dana dalam Aktiva Produktif
Aktiva
produktif adalah semua penanaman dana dalam rupiah dan valuta asing yang
dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Komponen aktiva produktif bank terdiri dari :
1) Kredit yang diberikan
2) Deposito berjangka pada bank lain
3) Call money
4) Surat-surat berharga
5) Penempatan dana
6) Penyertaan modal
Jasa-jasa Bank
Salah satu fungsi bank yang sangat vital terutama dalam membantu
transaksi bisnis adalah penyediaan jasa-jasa guna membantu memperlancar
lalu lintas pembayaran.
Jasa-jasa yang disediakan bank umum antara lain adalah sebagai berikut :
• Kliring
Kliring
adalah suatu cara penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank peserta
kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat
tertentu. Dengan mekanisme kliring dapat lebih mempermudah, mempercepat
dan lebih efisien terhadap penyelesaian hutang-piutang antara bank-bank
peserta kliring. Warkat-warkat kliring antara lain adalah cek, bilyet
giro, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.
• Inkasso
Inkasso adalah
penagihan yang dilakukan oleh bank atas suatu warkat kliring dengan
perintah nasabahnya. Inkasso akan memberi kemudahan dan keamanan nasabah
dalam menguangkan warkat-warkatnya.
• Letter of Credit
LC
adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan bank kepada nasabah
dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang
terutama yang berkaitan dengan transaksi internasional.
• Bank Garansi
Bank
garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah
untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang
bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
• Transfer
Transfer
merupakan jasa bank yang banyak dimanfaatkan oleh nasabah. Transfer
dapat dilakukan untuk pengiriman uang baik dalam negeri maupun luar
negeri.
Manajemen Aktiva-Pasiva Bank
Pembahasan mengenai
manajemen aktiva-pasiva bank terutama setelah memasuki era perbankan
modern sulit untuk dipisahkan karena pengelolaan kedua sisi neraca bank
tersebut dalam manajemen bank harus dikelola secar terpadu, antara lain
disebabkan :
a) Tingkat bunga yang berfluktuasi
b) Perubahan struktur sumber dana
c) Meningkatnya kebutuhan modal
d) Persaingan yang tajam antar bank
e) Perkembangan system informasi
f) Meningkatnya peran perbankan
g) Ketersediaan dana di pasar uang
h) Perubahan komposisi aktiva
Manajemen Likuiditas Bank
Sulitnya pengelolaan likuiditas maka bank harus memperhatikan seakurat
mungkin kebutuhan likuiditas untuk suatu jangka waktu tertentu.
Sumber-sumber utama kebutuhan likuiditas dapat digolongkan sebagai
berikut :
a. Untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum yang ditetapkan
Bank Sentral yang saat ini sebesar 2% dari dana pihak ketiga
b. Untuk menjaga agar saldo rekening yang ada pada bank koresponden selalu berada pada jumlah yang telah ditentukan.
c. Untuk memenuhi penarikan dana baik oleh nasabah debitur maupun deposan.
Konsep Likuiditas
Sejalan dengan pemenuhan kebutuhan likuiditas bank, maka suatu bank dianggap likuid apabila :
a. Memiliki sejumlah likuiditas sema dengan jumlah kebutuhan likuiditasnya.
b.
Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan tetapi bank yang bersangkutan
mempunyai surat-surat berharga yang dapat segera dialihkan menjadi kas.
c. Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan utang.
Teori Manajemen Likuiditas
Teori manajemen likuiditas ini pada dasarnya adalah teori yang
berkaitan dengan bagaimana pengelolaan likuiditas bank agar dapat
senantiasa memenuhi semua kebutuhan likuiditasnya, teori-teorinya
dikenal sebagai berikut :
a. Commercial loan theory
b. Doctrine of asset shiftability
c. Theory of shifttability to the market
d. The anticipated income theory
Tidak ada komentar:
Posting Komentar