20. Perencanaan Pajak
Pada umumnya, perencanaan pajak
(tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi
Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi
masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan
pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban
perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara
optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan Pajak merupakan
langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri
merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar,
tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin
untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah
selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation)
dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini,
dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan.
Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak
yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax
planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Manajemen Perpajakan yang
Ekonomis, Efisien, dan Efektif
Untuk dapat meminimalisasi
kewajiban pajak, dapat dilakukan berbagai cara, baik yang masih memenuhi
ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan
(unlawful), seperti tax avoidance dan tax evasion.
Perencanaan pajak umumnya selalu
dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai
dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai dampak pajak,
apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau
dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya, apakah pembayaran pajak tersebut
dapat ditunda.
Pada dasarnya, perencanaan pajak
harus memenuhi syarat-syarat berikut: (1) tidak melanggar ketentuan
perpajakan, (2) secara bisnis dapat diterima, dan (3) bukti-bukti
pendukungnya memadai.
Aspek-aspek dalam
Perencanaan Pajak
Aspek Formal dan
Administratif
|
|
-
|
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak (NPPKP);
|
-
|
Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
|
-
|
Memotong dan/atau memungut pajak;
|
-
|
Membayar pajak;
|
-
|
Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
|
Aspek Material
|
|
Basis penghitungan pajak
adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber
dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak
lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan
secara benar dan lengkap.
|
Tahapan Perencanaan Pajak
a.
|
Menganalisis informasi yang ada (analyzing
the existing data base)
|
b.
|
Membuat satu atau lebih model kemungkinan
jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
|
c.
|
Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak
(evaluating a tax plan)
|
d.
|
Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali
rencana pajak (debugging the tax plans)
|
e.
|
Memutakhirkan rencana pajak (updating the
tax plan)
|
Strategi Umum
Perencanaan Pajak
a.
|
Tax Saving
|
|
|
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban
pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif
yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat melakukan
perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan
dalam bentuk uang.
|
|
b.
|
Tax Avoidance
|
|
|
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi
beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi
yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaan yang
masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan
dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan
merupakan objek pajak PPh Pasal 21.
|
|
c.
|
Menghindari Pelanggaran atas Peraturan
Perpajakan
|
|
|
Dengan menguasai peraturan pajak yang
berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi
perpajakan berupa:
|
|
|
-
|
Sanksi administrasi:
denda, bunga, atau kenaikan;
|
|
-
|
Sanksi pidana: pidana
atau kurungan.
|
d.
|
Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak
|
|
|
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa
melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui
penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda
penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang
diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini,
penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan
berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
|
|
e.
|
Mengoptimalkan Kredit Pajak yang
Diperkenankan
|
|
|
Wajib Pajak sering kurang memperoleh
informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang
merupakan pajak dibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas
impor, PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa dll
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar