17. Perencanaan Pembangunan
Dalam konteks pembangunan, dipahami bahwa perencanaan pembangunan terdiri dari 4 ( empat ) tahapan yakni :
1) Penyusunan rencana;
2) Penetapan rencana;
3) Pengendalian pelaksanaan rencana; dan
4) Evaluasi pelaksanaan rencana.
Tujuan Perencanaan :
1. Standar pengawasan, yaitu mencocokan pelaksanaan dengan perencanaan
2. Mengetahui kapan pelaksanaan dan selesainya suatu kegiatan
3. Mengetahaui struktur organisasinya
4. Mendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan
5. Memimalkan kegiatan-kegiatan yang tidak produktif
6. Memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaan
7. Menyerasikan dan memadukan beberapa subkegiatan
8. Mendeteksi hambatan kesulitan yang bakal ditemui
9. Mengarahkan pada pencapaian tujuan
10. Menghemat biaya, tenaga dan waktu
Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut menghasilkan :
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
c. Rencana Pembangunan Tahunan yang disebut juga dengan Rencana Kerja Pemerintah.
Dokumen rencana pembangunan yang disusun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) adalah sebagai berikut :
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD)
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD )
c. Rencana Pembangunan Tahunan/Rencana Kerja Pemerintah Daerah( RKPD)
d. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renstra SKPD)
e. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renja SKPD)
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan pada masa depan dengan tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sedangkan perencanaan pembangunan daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan ini disusun dengan maksud untuk melakukan efisiensi yaitu mencegah terjadinya pemborosan karena kegiatan-kegiatan yang kurang tepat. Selain itu juga agar terciptanya efektifitas dalam pencapaian tujuan pembangunan.
The Indonesia Country Strategy and Program (CSP) bertujuan untuk membantu Pemerintah Indonesia (Pemerintah) mencapai pembangunan jangka menengah. Lima daerah
keterlibatan yang diidentifikasi dalam CSP untuk mencapai tujuan-tujuan: perbaikan infrastruktur dan prasarana pelayanan, sebuah memperdalam sektor keuangan, desentralisasi diperbaiki,dipercepat
Pencapaian MDG, dan memperkuat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, dengan fokus tematis utama mengenai tindakan pemerintahan dan anti korupsi di semua operasi.
Manfaat Perencanaan
Adapun manfaat dari perencanaan yaitu Manfaat Perencanaan :
1. Standar pelaksanaan dan pengawasan
2. Pemilihan sebagai alternatif terbaik
3. Penyusunan skala prioritas, baik sasaran maupun kegiatan
4. Menghemat pemanfaatan sumber daya organisasi
5. Membantu manajer menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan
6. Alat memudahakan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait
7. Alat meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar