Jumat, 11 Januari 2013

67. Desentralisasi Fisikal

DESENTRALISASI FISKAL – DANA ALOKASI UMUM
Desentralisasi fiskal, yang merupakan penyerahan kewenangan di bidang keuangan antar level pemerintahan yang mencakup bagaimana pemerintah pusat mengalokasikan sejumlah besar dana dan/atau sumber-sumber daya ekonomi kepada daerah untuk dikelola menurut kepentingan dan kebutuhan daerah itu sendiri. Bagi daerah, desentralisasi fiskal berfungsi untuk menentukan jumlah uang yang akan digunakan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepastian mengenai jumlah alokasi dan mekanisme penyaluran akan menjadi bahan pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah untuk merencanakan jenis dan tingkat pelayanan yang dapat diberikan kepada masyarakat. Pada intinya, desentralisasi fiskal berupaya memberikan jaminan kepastian bagi pemerintah daerah bahwa ada penyerahan kewenangan dan sumber-sumber pendapatan yang memadai untuk memberikan pelayanan publik dengan standar yang telah ditentukan.
Tetapi pola desentralisasi fiskal yang hingga sekarang diterapkan di Indonesia masih terfokus pada otonomi pembiayaan, bukan pada otonomi pendapatan. Sekalipun daerah memiliki kewenangan untuk menggali sumber-sumber pendapatan sendiri tetapi ada pengecualian terhadap ekplorasi SDA. Oleh karena itu, pola transfer keuangan dari pusat ke daerah masih menjadi elemen penting untuk menunjang kapasitas keuangan daerah.
DAU sebagai salah satu elemen desentralisasi fiskal menjadi elemen penting bagi pemerintah daerah untuk menutup pembiayaaan daerah.
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Implikasinya, DAU dialokasikan kepada setiap daerah dalam rangka menjalankan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. DAU yang merupakan transfer pemerintah pusat kepada daerah bersifat “block grant”, yang berarti daerah diberi keleluasaan dalam penggunaannya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah dengan tujuan untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan antardaerah.
Kontribusi DAU bagi Daerah vs Penghapusan DAU “Daerah Kaya”
Sejauh mana desentralisasi fiskal melalui instrumen utama dana alokasi umum atau DAU dan pemberlakuan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah berhasil memberikan kontribusi bagi daerah untuk menekan ketimpangan di Indonesia? Pertanyaan inilah yang menjadi titik berat yang harus dikaji lebih dalam, mengingat masih besarnya disparitas antar daerah di Indonesia. Disparitas antardaerah di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari ketidakmerataan dalam hal penguasaan sumber daya alam atau sumber penerimaan antara daerah satu dan daerah lainnya, selain juga perkembangan industri setempat. Ketidakadilan perimbangan pendapatan daerah atas eksplorasi sumber daya alam juga masih terjadi di beberapa wilayah, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi produsen migas di Indonesia seperti Riau dan Kalimantan Timur. Porsi kecil yang diterima daerah tidak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di daerah-daerah tersebut, karena sebagian besar hasil eksplorasi SDA lebih banyak di parkir di pusat dibanding di daerah. Kondisi akan semakin buruk lagi, apabila daerah-daerah tersebut menghadapi penghapusan DAU karena peringkat ”Kaya” dari pemerintah pusat hanyalah sebatas peringkat, sebabkan daerah-daerah tersebut tidak merasakan secara signifikan hasil SDA-nya sendiri dan pemerintah dianggap menjadipredatory state yang mengeksploitasi daerah secara besar-besaran tanpa menyelaraskan dengan peningkatan pembangunan prasarana ekonomi terlebih lagi dengan penghapusan DAU terhadap daerah-daerah tersebut .
“Landasan Hukum Perhitungan dan Penghapusan DAU”
Landasan hukum pelaksanaan DAU adalah UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah. Sebagai amanat UU No.33 Tahun 2004, alokasi yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Pusat minimal 26 persen dari total penerimaan dalam negri netto. Dengan ketentuan tersebut maka, bergantung pada kondisi APBN dan Fiscal Sustainability Pemerintah Indonesia, alokasi DAU dapat lebih besar dari 26 persen dari total pendapatan dalam negeri netto.
DAU diberikan berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan daerah yang dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan daerah dihitung berdasarkan variabel-variabel yang ditetapkan undang-undang sedangkan perhitungan kapasitas fiskal didasarkan atas Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil yang diterima daerah. Sementara Alokasi Dasar dihitung berdasarkan gaji PNS daerah.
Kebutuhan Fiskal dapat diartikan sebagai kebutuhan daerah untuk membiayai semua pengeluaran daerah dalam rangka menjalankan fungsi/kewenangan daerah dalam penyediaan pelayanan publik. Dalam perhitungan DAU, kebutuhan daerah tersebut dicerminkan dari variabel-variabel kebutuhan fiskal sebagai berikut :
a.Jumlah Penduduk
b.Luas Wilayah
c.Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)
d.Indeks Kemiskinan Relatif (IKR)
Kapasitas fiskal daerah merupakan kemampuan pemerintah daerah untuk menghimpun pendapatan berdasarkan potensi yang dimilikinya. Potensi penerimaan daerah merupakan penjumlahan dari potensi PAD dengan DBH Pajak dan SDA yang diterima oleh daerah.
Berdasarkan UU diatas, setiap daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang lebih besar darikebutuhan fiskal maka dapat menerima penurunan DAU, dan atau tidak menerima sama sekali pada tahun berikutnya. Dasar inilah yang digunakan pemerintah untuk memberikan predikat daerah “kaya” (DKI Jakarta, Riau dan Kaltim) dan memperoleh penghapusan DAU.

”Dampak Penghapusan DAU”
Apabila dilihat dari sisi ekonomi, penghapusan DAU untuk beberapa daerah akan berimbas pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi regional di daerah tersebut dan pada akhirnya akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. Penghapusan ini akan berimbas negatif terhadap stabilitas keuangan daerah, stabilitas keuangan daerah yang terganggu ini akan berimbas kepada pelaksanaan program-program pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat yang akan terganggu pula. Imbas yang lain adalah terganggunya program-program pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatakan pelayanan publik/infrastruktur yang dapat menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi regional maupun ekonomi nasional. Dengan penghapusan DAU tersebut juga dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi di wilayah-wilayah tersebut yang dikarenakan akan meningginya biaya investasi akibat pengenaan pajak daerah yang tinggi. Kenaikan pajak daerah yang tinggi ini merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh oleh daerah untuk menutupi pembiayan program daerah sebagai imbas dari penghapusan DAU oleh pemerintah pusat. Penghapusan DAU inipun nantinya akan berimpas pada ketimpangan vertical yang semakin melebar, sedangkan tujuan desentralisasi fiskal (DAU sebagai salah satu instrumen) bertujuan untuk mengurangi/mengikis ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah.
Apabila dilihat dari sisi sosial dan politik, penghapusan DAU ini mengingatkan kita kembali kondisi ekonomi daerah sebelum tahun 1999 dimana ada kesenjangan dan kecemburuan sosial daerah dengan pusat. Kesenjanagan dan kecemburuan sosial ini terjadi diakibatkan ketidakadilan yang mereka peroleh, karena sampai saat inipun masih terjadi ketidakadilan atas pembagian pendapatan eksplorasi SDA antara daerah dengan pusat, terlebih lagi adanya penghapusan DAU. Keputusan penghapusan ini akan berimbas kepada reaksi sosial dari tiap-tiap daerah sehingga dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Pirnsip keadilan ini pun harus menjadi perhatian yang mendapat skala prioritas. Menurut predikat “kaya” dari pemerintah untuk daerah-daerah yang DAU-nya yang akan dihapus terkesan hanya predikat, karena daerah-daerah tersebut masih merasa diberlakukan tidak adil oleh pemerintah atas pembagian hasil eksplorasi SDA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar