Wewenang
Mahkamah Agung
1. Memeriksa permohonan kasasi dan peninjauan kembali
2. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan di bawah undang-undang
3. Memberi nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian dan penolakan grasi
4. Memberi pertimbangan-pertimbangan di bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain.
1. Memeriksa permohonan kasasi dan peninjauan kembali
2. Menguji secara materiil hanya terhadap peraturan di bawah undang-undang
3. Memberi nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian dan penolakan grasi
4. Memberi pertimbangan-pertimbangan di bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar