Peradilan
Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia secara
yuridis formal lahir berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah
dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan terakhir dirubah dengan UU No.: 50
Tahun 2009.
Lembaga
Peradilan Agama sesungguhnya telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan
jauh sebelum itu mengiringi perjalanan dakwah Islam di Nusantara, eksistensi
lembaga peradilan baik teori maupun praktek kehidupan umat Islam, merupakan hal
yang tidak dapat dipisahkan.
Tugas
pokok Pengadilan Agama sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah
menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang
diajukan kepadanya (ps. 2 ayat (1) UUNo. 14/1970 jo ps.11 UU No. 48/2009,
termasuk di dalamnya menyelesaikan perkara voluntair (penjelasan ps. 2 (1)
tersebut)
Berdasarkan
amanat yang dikandung dalam Kompilasi Hukum Islam yang menjadi salah satu
rujukan dalam beracara, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menyelesaikan
masalah-masalah antara lain:
1.
Anak dalam Kandungan
a.
Sah/tidaknya kehamilan
b.
Status anak dalam kandungan
c.
Bagian warisan anak dalam kandungan
d.
Kewajiban orang tua terhadap anak dalam kandungan.
2.
Kelahiran
a.
Penentuan/sah tidaknya anak
b.
Penentuan asal/usul anak
c.
Penentuan status anak/pengakuan anak
3.
Pemeliharaan Anak
a.
Perwalian terhadap anak,
b.
Pencabutan kekuasaan orang tua,
c.
Penunjukkan/ penggantian wali,
d.
Pemecatan wali,
e.
Kewajiban orang tua/wali terhadap anak,
f.
Pengangkatan anak,
g.
Sengketa hak pemeliharaan anak ,
h.
Kewajiban orang tua angkat terhadap anak angkat
i.
Pembatalan Pengangkatan anak
j.
Penetapan bahwa ibu turut memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak
4.
Perkawinan (Akad Nikah)
a.
Sengketa pertunangan dan akibat hukumnya
b.
Dispensasi kawin di bawah umur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi
wanita
c.
Izin kawin dari orang tua bagi yang belum berumur 21
tahun
d.
Wali Adhol (Permenag No. 2/1987)
e.
Penolakan kawin oleh PPN
f.
Pencegahan kawin
g.
Izin beristri lebih dari seorang
h.
Penetapan sahnya perkawinan
i.
Pembatalan perkawinan
j.
Penolakan izin perkawinan campuran oleh PPN
k.
Penetapan sah/tidaknya rujuk
5.
Hak dan Kewajiban Suami Isteri
a.
Mahar
b.
Penghidupan isteri (nafkah, kiswah, maskah, dsb)
c.
Gugatan atas kelalaian suami terhadap isteri
d.
Penetapan nusyuz
e.
Perselisihan suami isteri
f.
Gugatan atas kelalaian isteri
g.
Mut’ah
h.
Nafkah iddah
i.
Sengketa tempat kediaman bersama suami isteri
6.
Harta Benda dalam Perkawinan
a.
Penentuan status harta benda dalam perkawinan
b.
Perjanjian harta benda dalam perkawinan
c.
Pembagian harta benda dalam perkawinan
d.
Sengketa pemeliharaan harta benda dalam perkawinan
e.
Sita marital atas harta perkawinan
f.
Sengketa hibah
g.
Sengketa wakaf
h.
Wasiat
i.
Shodaqoh
j.
Wasiat wajibah
k.
Harta bawaan suami isteri
7.
Putusnya Perkawinan
a.
Penentuan putusnya perkawinan karena kematian
b.
Percereran atas kehendak suami (cerai talak)
c.
Percereran atas kehendak isteri (cerai gugat yang didalamnya meliputimasalah
tentang li’an, khusluk, fasakh, dsb)
d.
Putusnya perkawinan karena sebab-sebab lain
8.
Pemeliharaan Orang Tua
a.
Kewajiban anak terhadap orang tua (Pasal 46 UUP)
b.
Kewajiban anak angkat terhadap orang tua angkat
9.
Kematian
a.
Penetapan kematian secara yuridis,misalnay karena mafqud (Pasal 96 ayat (2) KHI
b.
Penetapan sah/tidaknya wasiat
10.
Kewarisan
a.
Penentuan ahli waris
b.
Penentuan mengenai harta peninggalan
c.
Penentuan bagian masing-masing ahli waris
d.
Pembagian harta peninggalan
e.
Penentuan kewajiban ahli waris terhadap pewaris
f.
Pengangkatan wali bagi ahli waris yang tidak cakap bertindak
g.
Baitul Mal
Tugas-tugas
lain yang diberikan kepada Pengadilan Agama ialah:
1.
Menyelesaikan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar
sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan
hukum Islam (Pasal 107 ayat (2) UU No. 7/1989).
2.
Legalisasi Akta Keahliwarisan di bawah tangan, untuk pengambilan deposito/
tabungan, pensiunan dan sebagainya.
3.
Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada
instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (Pasal 52 ayat (1) UU
No. 7/1989).
4.
Memberikan pelayanan kebutuhan rohaniwan Islam untukpelaksanaan penyumpahan
pegawai/pejabat yang beragama Islam (Permenag No.1/1989)
5.
Melaksanakan hisab dan rukyat hilal.
6.
Melaksanakan tugas-tugas pelayanan seperti penyuluhan hukum, pelayananriset/
penelitian, pengawasan terhadap penasihat hukum dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar