Kewenangan MPR sebelum Amandemen UUD 1945 yang sesuai dengan naskah asli :
- Menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
- Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
Kewenangan MPR setelah adanya Amandemen UUD 1945 :
- Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUD 1945 :
Mengubah dan menetapkan UUD, Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden,
dan Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD.
- Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tentang
pengisian lowongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara
bersama-sama ataupun bilamana Wakil Presiden berhalangan tetap. Secara
terperinci wewenang dari MPR sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3)
adalah : memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh
Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya
berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya dari dua pasangan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil
Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Jadi setelah adanya amandemen UUD 1945, MPR memiliki lima kewenangan didalam ketatanegaraan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar