Tugas dan wewenang DPR antara lain:
Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama
Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang
berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,
serta kebijakan pemerintah
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan;
Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan
dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan
Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan
mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat
duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam
pemberian amnesti dan abolisi
Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar