Jumat, 11 Januari 2013

95. Wewenang Dalam Koprasi

Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Secara harfiah kata “koperasi” berasa dari : Cooperation (Latin), atau Cooperation (Inggris), atau Co-operatie (Belanda) dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai : bekerja bersama atau bekerja sama, atau kerjasama,merupakan koperasi. Koperasi sebagai organisasi atau lembaga ekonomi modern yang mempunyai tujuan, mempunyai system pengelolaan, memepunyai tertib organisasi (mempunyai rules dan regulation) bahkan mempunyai asas dan sendi-sendi dasar.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum.
Fungsi
  1. Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  2. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  3. Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  4. Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Anggota koperasi memiliki kewajiban antara lain:
1. Mematuhi AD/ART
2. Partisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan kebenaran berdasarkan atas azaz-azaz kekeluargaan
Anggota koperasi juga memiliki hak antara lain:
1. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
2. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
3. Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota memiliki wewenang antara lain
1. Menetapkan anggaran dasar
2. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
3. Menetapkan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Tugas-tugas pengurus:
- mengelola koperasi dan usahanya
- menyelenggarakan rapat anggota
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas-tugas pengawas:
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang pengawas:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Struktur Organisasi Koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
1. Segi intern Organisasi Koperasi
2. Segi ekstern Organisasi Koperasi
Intern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang ada di dalam setiap tubuh Koperasi, baik
di dalam Koperasi Primer, Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan maupun
Koperasi Induk.
Ekstern Organisasi Koperasi ialah organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat
Koperasi itu, yaitu hubungan antara Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan
Koperasi Induk. Dalam ekstern organisasi ini juga termasuk hubungan tingkat-tingkat Koperasi
itu dengan Dewan Koperasi Indonesia, yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis
Koperasi dari berbagai tingkat itu kedalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh
Indonesia. Meningat pentingnya kedudukan, peranan dan fungsinya, maka tentang Dewan
Koperasi iniakan diuraikan dalam bab tersendiri.
1. Struktur Intern Organisasi Koperasi.
Intern organisasi Koperasi terdiri dari 3 unsur, yaitu :
(1) Unsur alat-alat perlengkapan organisasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Badan Pemeriksa.
(2) Unsur dewan penasehat atau penasehat
(3) Unsur pelaksana-pelaksanaan, yaitu manajer dan aryawan-karyawan Koperasi
lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar