1. Dewan
Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap Kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan Perusahaan oleh Direksi termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Perusahaan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta peraturan
perundang-undangan, untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan, serta melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya
menurut Anggaran Dasar, perundang-undangan dan/atau keputusan RUPS.
2. Dalam
melaksanakan tugasnya Dewan Komisaris berwenang untuk:
a. Memeriksa
buku-buku, surat-surat bukti, persediaan barang barang, memeriksa dan
mencocokkan keadaan uang kas (untuk keperluan verifikasi) dan Iain-Iain surat
berharga serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi;
b. Memasuki
bangunan-bangunan dan halaman-halaman atau tempat-tempat lain yang dipergunakan
atau dikuasai oleh Perusahaan
c. Meminta
keterangan/penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala
persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan dan Direksi harus memberikan
semua keterangan/penjelasan yang berkenaan dengan Perusahaan sebagaimana
diperlukan oleh Komisaris;
d. Mengetahui
segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
e. Meminta
Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi
untuk menghadiri Rapat Dewan Komisaris;
f. Mengangkat
dan memberhentikan seorang Sekretaris Dewan Komisaris, atas usul pemegang saham
Seri A Dwiwarna;
g. Memberhentikan
sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar;
h. Membentuk
Komite Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Pemantau Risiko, dan
komite lainnya jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;
i. Menggunakan
tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban
Perusahaan, jika dianggap perlu dan dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku.
j. Melakukan
tindakan pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan
k. Menghadiri
Rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang
dibicarakan;
l. Melaksanakan
kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS.
Kewajiban
Dewan Komisaris
1. Memberikan
nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan;
2. Memberikan
pendapat dan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan Perusahaan, serta rencana lainnya, yang disiapkan Direksi,
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini;
3. Mengikuti,
mengawasi perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran
kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan;
4. Melaporkan
dengan segera kepada RUPS apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan
disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh;
5. Mengusulkan
kepada RUPS penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas
buku-buku Perusahaan;
6. Meneliti
dan menelaah serta memberikan tanggapan atas laporan berkala dan Laporan
Tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani Laporan Tahunan;
7. Memberikan
penjelasan, pendapat dan saran kepada RUPS mengenai Laporan Tahunan, apabila
diminta;
8. Membuat
risalah Rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
9. Melaporkan
kepada Perusahaan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada
Perusahaan tersebut dan Perusahaan lain;
10.
Memberikan
laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
baru lampau kepada RUPS;
11.
Melaksanakan
kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat,
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan,
Anggaran Dasar, dan keputusan RUPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar