Jumat, 11 Januari 2013

77. Wewenang Dewan Komisaris

1.    Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap Kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Perusahaan oleh Direksi termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan, serta melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, perundang-undangan dan/atau keputusan RUPS.
2.    Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Komisaris berwenang untuk:
a.    Memeriksa buku-buku, surat-surat bukti, persediaan barang barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas (untuk keperluan verifikasi) dan Iain-Iain surat berharga serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi;
b.   Memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman atau tempat-tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perusahaan
c.    Meminta keterangan/penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan dan Direksi harus memberikan semua keterangan/penjelasan yang berkenaan dengan Perusahaan sebagaimana diperlukan oleh Komisaris;
d.   Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
e.    Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri Rapat Dewan Komisaris;
f.      Mengangkat dan memberhentikan seorang Sekretaris Dewan Komisaris, atas usul pemegang saham Seri A Dwiwarna;
g.   Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar;
h.   Membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Pemantau Risiko, dan komite lainnya jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;
i.       Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan, jika dianggap perlu dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
j.       Melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan
k.    Menghadiri Rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
l.       Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS.
Kewajiban Dewan Komisaris
1.    Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan;
2.    Memberikan pendapat dan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan, serta rencana lainnya, yang disiapkan Direksi, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini;
3.    Mengikuti, mengawasi perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan;
4.    Melaporkan dengan segera kepada RUPS apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh;
5.    Mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perusahaan;
6.    Meneliti dan menelaah serta memberikan tanggapan atas laporan berkala dan Laporan Tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani Laporan Tahunan;
7.    Memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada RUPS mengenai Laporan Tahunan, apabila diminta;
8.    Membuat risalah Rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
9.    Melaporkan kepada Perusahaan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perusahaan tersebut dan Perusahaan lain;
10.                      Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS;
11.                      Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan keputusan RUPS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar