Tugas
dan Wewenang Legislatif
Dalam
melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR
mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama
2. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan
Pernerintah Pengganti Undang-Undang
3. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD
yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal
pembicaraan tingkat I
4. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang
diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c,
pada awal pembicaraan tingkat I
5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD
terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, pajak, pendidikan, dan agama
8. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan
DPD
9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban
keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
11. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara,
pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan
keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan
negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga
masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR tersebut. Setiap pejabat negara,
pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan
tersebut dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang
sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang disandera
habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan dilepas
dari penyanderaan demi hukum.
HAK DPR
• Hak = DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak
imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
• Hak interplasi = Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan
kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
• Hak angket = Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan
dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
• Hak imunitas Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR
tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam
rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan
kode etik.
• Hak menyatakan pendapat = Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas:
a) Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah
air atau di dunia internasional
b) Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
c) Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum
baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hak Anggota-Anggota DPR mempunyai hak
a) mengajukan usul rancangan undang-undang
b) mengajukan pertanyaan
c) menyampaikan usul dan pendapat
d) memilih dan dipilih
e) membela diri
f) imunitas
g) protokoler
h) keuangan dan administratif
Kewajiban anggota
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
• memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
• melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
menaati peraturan perundangundangan
• mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
• mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan
• memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
• menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
• menaati tata tertib dan kode etik
• menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
• menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara
berkala
• menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
• memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di
daerah pemilihannya
Larangan
1. Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai
pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
2. Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural
pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara,
notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan
keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak
pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan
Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan
Kehormatan, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia
Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat
paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang
tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pimpinan
Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua
yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak
di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR
yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga,
keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan
urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat
lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil
ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan sementara
DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu)
orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh
kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1
(satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil
ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik
bersangkutan yang ada di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan
keputusan DPR. Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji yang teksnya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Tugas Pimpinan DPR bertugas:
• memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
• menyusun rencana kerja pimpinan
• melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi
kegiatan dari alat kelengkapan DPR
• menjadi juru bicara DPR
• melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR
• mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya
• mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya
sesuai dengan keputusan DPR
• mewakili DPR di pengadilan
• melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau
rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang
pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna
• menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan
untuk itu
Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena:
• meninggal dunia
• mengundurkan diri
• diberhentikan
Pimpinan DPR diberhentikan apabila :
• tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa
pun
• melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat
paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR
• dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih
• diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
• ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya
• melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
• diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan
lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas
pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.
Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti, penggantinya berasal dari partai
politik yang sama. Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila
dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam hal pimpinan DPR dinyatakan
tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan
melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.
Badan Musyawarah
Badan Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan
Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh)
dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi
yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena jabatannya juga
sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
TugasBadan Musyawarah bertugas:
1. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan,
atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu
masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak
mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.
2. memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan
yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR.
3. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain
untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas
masing-masing.
4. mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang
mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi
dengan DPR.
5. menentukan penanganan suatu rancangan undangundang atau pelaksanaan tugas
DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR.
6. mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup
tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada
awal masa keanggotaan DPR.
7. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan
Musyawarah.
Komisi
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna
menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3
(tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pemilihan pimpinan komisi dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR
setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan,
penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.
Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
1. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya
bersama-sama dengan Pemerintah;
2. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya
bersama-sama dengan Pemerintah;
3. membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan
kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
4. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk
hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
5. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan hasil pembahasan, kepada Badan Anggaran untuksinkronisasi;
6. menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian
usul komisi; dan
7. menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi, untuk
bahan akhir penetapan APBN.
Tugas komisi di bidang pengawasan adalah:
1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN,
serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
2. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan
ruang lingkup tugasnya;
3. melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
4. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan, dapat mengadakan:
1. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
2. konsultasi dengan DPD;
3. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
4. rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas
permintaan pihak lain;
5. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat
Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup
tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
6. kunjungan kerja.
Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan
dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi
bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja
pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum
terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa
keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan
tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan
Urusan Rumah Tangga.
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang
berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi.
Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi.
Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang
keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang
digeluti oleh komisi.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan
Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada
permulaan tahun sidang.
Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan
proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Legislasi dilakukan
dalam rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.
Tugas Badan Legislasi bertugas:
1. menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan
prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu) masa
keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan
mempertimbangkan masukan dari DPD;
2. mengkoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan
Pemerintah;
3. menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas
yang telah ditetapkan;
4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum
rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
5. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh
anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan
undang-undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang
terdaftar dalam program legislasi nasional;
6. melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan
undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
7. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi
muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau
panitia khusus;
8. memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD
yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
9. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang
perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh
Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai
dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan
Anggaran terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi
dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif
dan kolegial. Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional
dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran dilakukan dalam
rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan
dan keanggotaan Badan Anggaran.
Tugas Badan Anggaran bertugas:
1. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan
pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan
acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
2. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan
komisi terkait;
3. membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat
diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan
Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan
kementerian/lembaga;
4. melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana
kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
5. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
6. membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh
komisi. Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran
yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (disingkat BAKN), dibentuk oleh DPR dan
merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan
keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak
9 (sembilan) orang atas usul fraksi DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang
wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BAKN dilakukan
dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan BAKN.
Tugas BAKN bertugas:
1. melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan
kepada DPR;
2. menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi;
3. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan
BPK atas permintaan komisi; dan
4. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan,
hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
Dalam melaksanakan tugas BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah,
pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik
negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan
lain yang mengelola keuangan negara. BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar
BPK melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPR
dalam rapat paripurna secara berkala. Dalam melaksanakan tugas, BAKN dapat dibantu
oleh akuntan, ahli, analis keuangan, dan/atau peneliti.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan
memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan
Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna
pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan
Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan dilakukan dalam rapat
Badan Kehormatan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan Badan Kehormatan.
Tugas Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas
pengaduan terhadap anggota karena:
1. tidak melaksanakan kewajiban;
2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap
sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa
pun;
3. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang
menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa
alasan yang sah;
4. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan
DPRD; dan/atau
5. melanggar ketentuan larangan.
Selain tugas tersebut diatas, Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan
penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR. Badan Kehormatan berwenang
memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Badan
Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk
oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan
susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan
tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial.P impinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3
(tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Pemilihan pimpinan BKSAP dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP.
BKSAP bertugas:
1. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja
sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun
multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau
anggota parlemen negara lain;
2. menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
3. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
4. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama
antarparlemen.
BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yang sudah
maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP
pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Urusan Rumah Tangga (disingkat BURT), dibentuk oleh DPR dan merupakan
alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan
keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial. Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh
Ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam rapat BURT yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan BURT.
BURT bertugas:
1. menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR.
2. melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan
kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk
pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR.
3. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR
yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang
ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
4. menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR.
dan
5. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan
untuk itu.
Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat
Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus
berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah
anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga
puluh) orang.
Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif
dan kolegial. Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota
panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan panitia
khusus sebagaimana dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.
Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu
yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Panitia khusus bertanggung jawab kepada
DPR. Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya
berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rapat paripurna menetapkan
tindak lanjut hasil kerja panitia khusus.
Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal DPR-RI merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan
sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas
usul Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal DPR RI personelnya terdiri atas Pegawai
Negeri Sipil. Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa
Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Pimpinan DPR.DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan
kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk
Tim Asistensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar