Jumat, 11 Januari 2013

82. Wewenang Aparat Penegak Hukum

Tugas dan wewenang
aparat penegak hukum


1. Penyelidik dan/atau penyelidikan.

Penyelidik adalah :
- setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia,
- dengan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1 a-b) dan ayat (2) sebagai berikut :

Wewenang Penyelidik yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, sebagai berikut :

1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya perbuatan/tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum.

Yang dimaksud dengan “tindakan lain” adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat :

a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum ;
b) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
c) tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatan;
d) atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa;
e) menghormati hak asasi manusia.

Penyelidik atas perintah penyidik yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dapat melakukan tindakan berupa:
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2. pemeriksaan dan penyitaann surat;
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b pada penyidik.

2. Tugas dan wewenang Penyidik, penyidik pembantu dan/atau penyidikan.

Penyidik, adalah :
a. pejabat polisi Negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Pasal 6 ayat (1).

Pegawai negeri sipil tertentu yang mempunyai wewenang khusus sebagai penyidik adalah :
- pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi dan pejabat kehutanan,
- yang melakukan tugas penyidikan,
- sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

2.1. Tugas dan wewenang Penyidik.

1. mengawasi, mengkordinasi dan memberi petunjuk;
2. pelaksana pada waktu dimulai penyidikan, dan memberi tahu kepada penuntut umum;
3. pelaksana jika penyidikan dihentikan;
4. pelaksana jika minta ijin atau lapor kepada ketua pengadilan jika melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat;
5. pelaksana jika melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan;
6. dapat memberikan alasan baru untuk melakukan penuntutan dalam hal telah dilakukan penghentian penuntutan;
7. pelaksana atas kuasa penuntut umum, mengirim berkas acara cepat ke pengadilan;
8. pelaksana untuk menyampaikan amar putusan acara cepat kepada terpidana;
9. menerima pemberitahuan jika tersangka dalam acara cepat mengajukan perlawanan.

Wewenang Penyidik :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Pasal 7 ayat (1).

Yang dimaksud dengan “tindakan lain” ialah meneliti identitas tersangka, barang bukti dengan memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan.

Pasal 8 ayat (2-3) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum :
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

2.2. Tugas dan wewenang penyidik pembantu.

Penyidik pembantu adalah,
- pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia,
- yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- berdasarkan syarat kepangkatan yang diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 10 ayat (1-2).

Penyidik pembantu mempunyai wewenang,
- sebagaimana wewenang penyidik,
- kecuali mengenai penahanan,
- yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik, dan
- berita acara pemeriksaan/berkas perkara harus diserahkan ke penyidik,
- pengecualian berikutnya adalah untuk perkara dengan acara pemeriksaan singkat
- maka penyidik pembantu dapat langsung menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum. (Pasal 10 s/d Pasal 12).

3. Tugas dan wewenang penuntut umum.
1. memberi petunjuk jika hasil penyidikan kurang lengkap;
2. memberi perpanjangan (penahanan lanjutan), jika diminta oleh penyidik.
3. pelaksana wajib kirim tembusan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan kepada penyidik;
4. pelaksana dalam hal penntutan dihentikan;
5. pelaksana melakukan pemanggilan dan mengajukan tersangka, saksi, barang bukti ke persidangan;
6. pelaksana pengajuan banding atau kasasi;
7. memberikan pendapat dalam hal permohonan peninjauan kembali.
8. pelaksana putusan pengadilan, selaku jaksa.

Penuntut Umum.
- adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini,
- untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Pasal 13

Wewenang Penuntut umum yang diatur dalam Pasal 14, antara lain :

a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
dari penyidik atau penyidik pembantu;
b. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan :
Pasal 110 ayat (3) yakni : Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, pe-nyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

Pasal 110 ayat (4) yakni : Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengambalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

c. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara ke pengadilan;
f. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
g. melakukan penuntutan;
h. menutup perkara demi kepentingan hukum.
i. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
j. melaksanakan penetapan hakim.

Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang. (Pasal 15).

4. Tugas hakim/ketua pengadilan negeri :
1. memberi atau tidak memberi ijin penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat oleh penyidik;
2. memegang wewenang menyidangkan praperadilan;
3. memberi atau tidak memberi perpanjangan penahanan (penahanan lanjutan).
4. memimpin persidangan;
5. menyelesaikan administrasi permintaan banding/kasasi;
6. membuat berita pendapat dalam hal permintaan peninjauan kembali;
7. mengawasi pelaksanaan sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar