Perundingan
antara delegasi Indonesia dan delegasi Belanda di kapal Amerika bernama Renville tanggal
8 Desember 1947. Renville adalah nama sebuah kapal pengangkut Angkatan Laut
Amerika Serikat yang berlabuh di pelabuhan Tanjung priok Jakarta pada tanggal 2
Desember 1947. Di atas geladak kapal ini dilakukan perundingan antara Indonesia
dan Belanda, yang kemudian menghasilkan naskah persetujuan yang dikenal sebagai
"Persetujuan Renville".
Perundingan
ini bermula dari adanya Resolusi Dewan Keamanan PBB pada tanggal 25 Agustus
1947 yang bermaksud memberikan jasa-jasa baik kepada pihak Indonesia dan
Belanda yang sedang bersengketa tentang siapa yang lebih berhak atas wilayah
Indonesia. Untuk itu dibentuk sebuah panitia yang disebut Panitia Jasa-jasa
Baik, yang kemudian lebih terkenal dengan nama Komisi Tiga Negara (KTN). Komisi
ini terdiri atas tiga negara, dua dipilih oleh negara-negara yang bersengketa
dan satu dipilih untuk bertindak sebagai Ketua Komisi. Dalam hal ini Indonesia
memilih Australia yang mengirimkan Paul van Zeeland sebagai wakil, Richard
Kirby dari Australia, dan kedua negara tersebut memilih Amerika Serikat sebagai
Ketua Komisi yang mengirimkan Prof. Dr.Frank Graham.
Komisi
Tiga Negara tiba di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1947. Setelah mengadakan
pembicaraan dengan pemerintah dari pihak yang bersengketa, disepakati
diadakannya perundingan antara Indonesia dan Belanda di bawah pengawasan KTN.
Pelaksanaan perundingan dilakukan di atas geladak kapal Renville
yang sedang berlabuh di Tanjungpriok.
Dalam
perundingan Renville ini delegasi Indonesia diketuai oleh Perdana Menteri Amir
Sjarifuddin dengan wakil-wakil Mr. Ali Sastroamidjojo dan H. Agus Salim, serta
anggota yang terdiri atas Dr. Leimena, Mr. Latuharhary, dan Kolonel T.B.
Simatupang. Delegasi Belanda dipimpin oleh Raden Abdul Kadir Widjojoatmodjo.
Perundingan
di atas geladak kapal yang dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 ini menemui
jalan buntu. Setelah melalui proses yang lama dan berbelit-belit, dengan KTN
sebagai penengah, pada tanggal 17 Februari 1948 di atas geladak kapal Renville
dilakukan penandatanganan "Persetujuan Renville". Persetujuan
Renville berisi tentang berbagai macam ketentuan dan syarat mengenai
pelaksanaan gencatan senjata dan beberapa pasal sebagai dasar perundingan
politik, kedaulatan Belanda di Indonesia sebelum terbentuknya Negara Indonesia
Serikat dan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara bagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar