Wewenang dan Tugas
Diposting tanggal: 10 Agustus 2012
WEWENANG
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
TUGAS MENGUSULKAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC DI MAHKAMAH AGUNG:
1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
MENJAGA DAN MENEGAKKAN KEHORMATAN, KELUHURAN MARTABAT, SERTA PERILAKU HAKIM
1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku Hakim;
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan
dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara
tertutup:
1) Melakukan verifikasi terhadap laporan;
2) Melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran;
3) Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Hakim yang diduga
melanggar pedoman kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim
untuk kepentingan pemeriksaan;
4) Melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari saksi; dan
5) Menyimpulkan hasil pemeriksaan.
d. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang
perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan
kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga
mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan
Hakim.
3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi
Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk
melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5. Komisi Yudisial dapat memanggil saksi dengan paksa apabila tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar