wewenang DPD antara lain:
Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk
dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan
APBN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar