Tugas dan Wewenang
DPRD Kota mempunyai tugas dan wewenang:
| 1. | Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Walikota untuk mendapat persetujuan bersama; |
| 2. | Membahas dan memberikan persetujuan Rancaangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan |
| Belanja Daerah yang diajukan oleh Walikota; | |
| 3. | Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan , |
| lainnya Keputusan Walikota,APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program | |
| pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah; | |
| 4. | Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri |
| melalui Gubernur; | |
| 5. | Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional |
| daerah; | |
| 6. | Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; |
| 7. | Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang |
| membebani masyarakat dan daerah; | |
| 8. | Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional |
| yang menyangkut kepentingan daerah; | |
| 9. | Meminta Laporan keuangan Pertanggungjawaban Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi; |
| 10. | Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |



Tidak ada komentar:
Posting Komentar