Jumat, 11 Januari 2013

101. Wewenang Walikota

Di Indonesia, wali kota adalah Kepala Daerah untuk daerah Kota. Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

Tugas dan Wewenang

E-mail Print PDF
Dalam melaksanakan fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 pasal 344.
DPRD Kota mempunyai tugas dan wewenang:
1. Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Walikota untuk mendapat persetujuan bersama;
2. Membahas dan memberikan persetujuan Rancaangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan
 Belanja Daerah yang diajukan oleh Walikota;
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan ,
lainnya Keputusan Walikota,APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah;
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur;
5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional
daerah;
6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang
membebani   masyarakat dan daerah;
8. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional
yang   menyangkut kepentingan daerah;
9. Meminta Laporan keuangan Pertanggungjawaban Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi;
10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar