Tugas dan Wewenang
DPRD Kota mempunyai tugas dan wewenang:
1. | Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Walikota untuk mendapat persetujuan bersama; |
2. | Membahas dan memberikan persetujuan Rancaangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan |
Belanja Daerah yang diajukan oleh Walikota; | |
3. | Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan , |
lainnya Keputusan Walikota,APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program | |
pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah; | |
4. | Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri |
melalui Gubernur; | |
5. | Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional |
daerah; | |
6. | Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; |
7. | Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang |
membebani masyarakat dan daerah; | |
8. | Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional |
yang menyangkut kepentingan daerah; | |
9. | Meminta Laporan keuangan Pertanggungjawaban Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi; |
10. | Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar