1.
Susunan Pengadilan
Pengadilan
Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ kota dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kabupaten/ kota. Pembentukan pengadilan negeri baru dibentuk dengan
Keputusan Presiden. Organisasi Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan
Pengadilan Negeri yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua,
Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita, dimana Panitera Pengadilan
merangkap sebagai seorang Sekretaris Pengadilan.
2.
Kewenangan
a)
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara pidana dan perdata di tingkat pertama;
b) Pengadilan
Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum
kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
c) Selain
tugas dan kewenangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas
dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar