Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum yang digunakan apabila membuat suatu keputusan ialah :- konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih
- kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktik umum yang diterima sebagai hukum
- azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban
- keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum
Keanggotaan
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
Peranan Mahkamah Internasional
Peran
Mahkamah Internasional sangat menentukan kepada kedua negara yang
sedang bersengketa. Dalam hal ini, Mahkamah Internasional mempunyai
kewenangan, dimana Mahkamah Internasional berwenang untuk memeriksa,
menyelesaikan sengketa hingga memberikan keputusan atas dasar sengketa
tersebut. Hal ini dinyatakan dalam pasal 94 ayat (1) Piagam PBB, yaitu :
“Setiap
anggota PBB berusaha mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dalam
perkara apapun dimana anggota tersebut menjadi suatu pihak.”
Sedangkan pada ayat (2) dinyatakan sebagai berikut
“Apabila
sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kewajiban – kewajiban
yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain
dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat
memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan – tindakan yang akan
diambil untuk terlaksananya keputusan itu.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar