Kata “teokrasi” berasal dari bahasa Yunani θεοκρατία (theokratia).
θεος (theos) artinya “tuhan” dan κρατειν (kratein)
“memerintah”. Teokrasi artinya “pemerintahan oleh tuhan”.
Teokratisme didasarkan pada suatu pandangan bahwa segala
sesuatu yang ada di atas dunia ini adalah ciptaan Tuhan, termasuk negara,
karena negara diciptakan dan dibentuk atas kehendak Tuhan, maka
pemimpin-pemimpinnyapun adalah orang-orang yang ditunjuk dan dikehendaki Tuhan.
Olek karena itu, kekuasaan para raja dan pemimpin negara adalah suci.
Pelanggaran terhadap kekuasaan raja dan pemimpin negara berarti pelanggaran
terhadap kehendak Tuhan. Dengan demikian, raja dan segenap pemimpin negara
hanya bertanggung jawab kepada Tuhan.
Pada abad pertengahan di Eropa, pemikiran dan pandangan ini
mencapai masa kejayaannya. Pada masa itu, agama Kristen mendominasi segala
aspek kehidupan di Eropa. Negara teokratis dianggap sangat sesuai dengan
pandangan agama. Menurut paham ini, kehidupan negara didasarkan pada moralisme
yang berorientasi kepada agama. Setiap kebijaksanaan, keputusan politik dan
penyelenggaraan pemerintahan negara ditentukan berdasarkan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam agama.
Para gerejawan sebagai pemimpin agama mempunyai kekuasaan
yang besar dalam menentukan setiap kebijaksanaan negara. Para raja dan pemimpin
negara hanya merupakan pelaksana pemerintahan yang terlebih dahulu mendapat
restu dan legalitas dari gereja. Demikian pula dalam hal pewarisan kekuasaan,
gerejalah yang mengesahkan penggantinya. Dengan demikian, gereja menjadi
pelaksana kekuasaan di dunia, yang dalam prakteknya diserahkan kepada raja atau
para pemimpin dunia.
Seiring dengan perkembangan bentuk pemerintahan ini, rakyat
merasa bahwa tidak seharusnya para gerejawan yang memimpin dunia, karena pada
hakikatnya pemuka agama tetaplah pemuka agama yang harus mengajarkan
nilai-nilai agama kepada masyarakat, sedangkan seharusnya yang memerintah
adalah penguasa atau raja, yaitu pihak yang memang diembankan untuk memegang
tampuk pemerintahan.
Di Asia Selatan, kemunculan ideologi teokratis yang
dibarengi dengan gerakan modernisasi yang cenderung bersifat sekuler. Pakistan
ketika dipimpin Presiden Zia Ul Haq, merupakan suatu contoh yang menonjol.
Namun demikian, teokratisme di luar Eropa yang pada umumnya didominasi Islam,
masih menolerir perkembangan ideologi-ideologi lainnya meskipun tidak secara
formal.
Perubahan Bentuk Pemerintahan
Teokrasi ke Autokrasi
Autokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan
politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani
autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa
tunggal”. Autokrasi pada hakikatnya merupakan suatu sistem dimana seorang raja
atau kaisar merupakan penguasa tunggal yang kadang-kadang dianggap sebagai
utusan Tuhan yang tidak boleh dilanggar. Dalam sistem ini kekuasaan itu mutlak
yaitu tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun dan seorang pemimpin itu tidak
pernah salah. Salah satu contoh pemerintahan yang Autokrasi ini dapat kita
lihat pada pemerintahan di Rusia pada abad 18-19. Pada masa itu Rusia dipimpin
oleh Tsar (kaisar) yang punya kekuasaan penuh dan tidak ada prinsip check
and balance antara pemimpin dan parlemen karena parlemen harus tunduk
pada Tsar.
Perkembangan
sistem Autokrasi ini lama-kelamaan ditentang oleh berbagai pihak karena sistem
ini jauh dari kata keadilan dan berpeluang munculnya Otoriterisme dan diktator
yang ditandai dengan Infrastruktur dan fasilitas dikendalikan oleh satu orang,
aturan datang dari satu orang, kekuasaan seolah-olah hanya milik raja, tidak boleh
menentang raja, kekuasaan tidak terbatas dsb. Oleh karena itu maka muncullah
sistem Aristokrasi atau bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum yang paling
baik yaitu kaum bangsawan. Pihak-pihak ini memilih sistem Aristokrasi karena
sistem Aristokrasi ini memiliki beberapa keunggulan antara lain:
1) Bentuk Pemerintahan Alami
Dikatakan
sebagai bentuk pemerintahan alami, karena aristokrasi menekankan kualitas
daripada kuantitas. Masyarakat pada umumnya lemah akan wawasan politik, dari
sebab ini menimbulkan ketidak mampuan mereka menggunakan kekuatan politik
dengan efisien. Mereka selalu mengekang agar pemerintahan berada ditangan orang
bijak, berpengalaman dan bertanggung jawab terhadap tugas.
2) Bentuk Pemerintahan yang
Moderat
Menurut
Montesquieu, Aristokrasi tidak akan bisa bertahan, jika diantara keputusan
kelompok tidak searah atau moderasi. Moderasi ini mendiktekan semua kebutuhan
untuk keselamatan; mereka juga harus mengingat akan subjek rakyat jelata, yang
merupakan jumlah dan sumber fisikal tertinggi. namun, jika mereka tidak searah,
maka kemungkinan besar pemberontakan akan timbul dengan sendirinya. Oleh karena
itu pemerintahan aristokrasi jarang mengambil langkah terburu-buru. Aristokrasi
selalu berhati- hati dalam hal bertindak, bahkan menjauhi kezaliman dan
Mobokrasi.
3) Bentuk Pemerintahan Konservatif
Aristokrasi
selalu kolot dari segi pandangan. Kebutuhan mereka selalu didiktekan untuk
keselamatan, dengan merujuk kepada institusi yang lama. Dari segi inilah mereka
berlawanan dengan perubahan revolusinari, dan tidak mau meninggalkan kebiasaan
yang lama. Mereka respek terhadap tradisi dan mencari jalan untuk
memeliharanya. Sebuah elemen dari konservatisme sangat penting untuk kebaikan
masyarakat dan Negaranya. Revolusi besar-besaran hanya merubah dan membuang
seluruh perlengkapan pabrik sosial.
4) Menghasilkan Perkembangan
Ahli
sejarah membuktikan secara logis dan jelas akan aristokrat. Dalam sejarah
setiap bangsa memiliki masa keemasan pada saat ariktokrasi menjadi sistem
pemerintahan. Sejarah melahirkan fakta-fakta sebagai saksi prestasi dalam segi
keilmuan, seni dan sastra, dimana lahir pada masa aristokrasi. Henry Maine mengatakan,
perkembangan manusia disebabkan dengan bangkit dan terpuruknya aristokrasi,
dengan formasi satu aristokrasi dengan yang lainnya, hingga rangkaian satu
aristokrasi dengan yang lainnya.
5)
Berdasarkan Kualitas
Aristokrasi
menekankan kualitas, hal ini berlawanan dengan istilah jumlah dan kuantitas.
Banyak ilmuwan membela pemerintahan monarki dan aristokrasi dengan berpendapat
bahwa sistem yang diberikan kepada komunitas merupakan putusan kelompok, dimana
menjadi ahli waris dari para leluhur, lalu meneruskan kepemimpinan sebagai
pengganti, dan melayani tradisi publik, pengalaman, pengetahuan dan urusan
administratif, bahkan dipercayai untuk memimpin komunitas dengan kejujuran dan
ketaatan.
Perubahan Bentuk Pemerintahan Aristokrasi ke Demokrasi
Aristokrasi
diambil dari kata yunani ARISTOKRATIA ( aristos = best + kratia = rule ), yang
berarti pemerintahan terbaik yang dipimpin oleh orang- orang terpilih. Tetapi
kata–kata terbaik disini terkesan samar dengan istilah terbaik dimasa yunani
kuno. Penjelasan yang benar bahwa yang terbaik adalah mereka yang memiliki
kecakapan yang tinggi, berpendidikan, berpengalaman dan bermoral tinggi. Namun,
hal ini tidak bisa dijadikan atau dipastikan menjadi yang terbaik.
Menurut beberapa ahli mengenai Aristokrasi , yaitu :
Aristotle memandang kekayaan dari segi ukuran
moral dan keunggulan intelektual. Dia percaya bahwa kekayaan dari segi
intelektual, moral lebih berkembang daripada yang lain, Karena mereka akan
memimpin kehidupan dengan waktu luang dan kesenangan, sedangkan mereka yang
mengutamakan fisik untuk hidup, tidak bisa mengembangkan intelektual dan moral
mereka.
Garner
mendefinisikan aristokrasi sebagai
bentuk pemerintahan dimana proporsi warganegara secara relatif memberikan suara
didalam memilih pejabat- pejabat publik dan menetapkan kebijaksanaan publik.
Jellinek memahami aristokrasi sebagai bentuk
pemerintahan yang menjadi mainan dan diperani oleh kelompok khusus yang
berpengaruh. Bisa saja seperti, pendeta, para professional atau orang-orang
terpandang didalam Negara. Setiap perkara atau permasalah yang terjadi merupakan
pecahan populasi yang jelas dari massa, dengan beberapa alasan yang timbul dari
hak istimewa yang mereka nikmati.
Aristotle membedakan aristokrasi dan
oligarchy ( pemerintahan oleh sekelompok kecil ). Dia menegaskan bahwa
pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok kecil, dengan dasar kepentingan
mereka sendiri; dan telah terjadi, maka dari hal ini, membuktikan bentuk
pemerintahan aristokrasi yang dipimpin oleh orang – orang terbaik didalam
Negara adalah sesat. Akan tetapi, pada masa modern perbedaan ini sering
diabaikan. Tetapi seiring dengan berkembangnya zaman, kesemua bentuk
pemerintahan tersebut tidaklah beerlaku lagi, hal itu dikarenakan semakin
tingginya tingkat pendidikan membuat masyarakat semakin rasional, sehingga
perlu dibentuk sebuah bentuk pemerintahan baru yang mengatasnamakan rakyat,
yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Domokrasi
Secara etimologi Istilah
"demokrasi" berasal dari Yunani (Athena kuno ) pada abad ke-5 SM.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat. Di praktikan dalam bentuk demokrasi langsung di
negara polis (negara kota).
1.
Pengertian demokrasi
Bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintahan negara tersebut.
Berikut pengertian demokrasi menurut
para ahli:
—
Josefh A. Schmeter,
demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan dengan caraperjuangan kompetitif atas suara
rakyat.
—
Sedangkan menurut Philippe
C.Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi merupakan suatu sistem
pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan
mereka diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung
melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
—
Sidney Hook(Demokrasi adalah
sebuahbentuk pemerintahan dimana keputusan mayoritas pemerintah atau
kebijakantidak langsung di samping keputusan itu diletakkan secara langsung
atau tidak langsung mengenai kesepakatan mayoritas yang diberikan dengan bebas
daripemerintah yang berkuasa).
Ciri-Ciri Suatu Pemerintahan Demokrasi
—
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
—
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
—
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
—
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat.
2. Perkembangan Demokrasi
Demokrasi
di Yunani merupakan contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan
hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan
dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan
dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
3. Konsep Demokrasi
a.
Demokrasi Klasik dan praktiknya
— Konflik
antara kekuasaan Gereja (Paus Gregorius VII dengan kekuasaan Raja kaisar Romawi
(Heinrich IV) di tahun 1075, khususnya dalam hal menciptakan aturan,
sehingga memunculkan doktrin siapapun akan terikat pada hukum ciptaannya, dan
tidak bisa mengubah semaunya dan harus ada persetujuan pihak lain yang bersepakat.
—
Magna Charta 1215 adalah kesepakatan
Raja John dan para bangsawan yang menjadi rintisan ke arah terbentuknya
konstitusi yang berfungsi membatasi kewenangan penguasa (raja pada masa itu).
—
Revolusi Kemerdekaan Amerika 1776.
—
Revolusi Perancis 1789.
b.
Demokrasi Modern
Lahir di akhir abad 18, disebut
dengan demokrasi kerakyatan, dari, oleh dan untuk rakyat di atas fondasi
kebebasan dan kesamaan derajat
4. Prinsip Demokrasi Universal
a. Keterlibatan
warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
Ada dua
pendekatan tentang keterlibatan warga Negara yaitu teori elitis dan
partisipatori.
Pendekatan elitis adalah pembuatan
kebijakan umum namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak penguasa dan kaum
elit, hal ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan.
Pendekatan partisipatori adalah pembuatan
kebijakan umum yang menuntut adanya keterlibatan yang lebih tinggi.
b. Persamaan
diantara warga Negara
Tingkat persamaan yang ditunjukan
biasanya yaitu dibidang; politik, hukum, kesempatan, ekonomi, sosial dan hak.
c. Kebebasan atau kemerdekaan yang
diakui dan dipakai oleh warga Negara.
d. Supremasi
Hukum
Penghormatan terhadap hukum harus
dikedepankan baik oleh penguasa maupun rakyat, tidak terdapat
kesewenang–wenangan yang biasa dilakukan atas nama hukum, karena itu
pemerintahan harus didasari oleh hukum yang berpihak pada keadilan.
e. Pemilu berkala
Pemilihan umum, selain mekanisme sebagai menentukan komposisi pemerintahan
secara periodik, sesungguhnya merupakan sarana utama bagi partisipasi politik
individu yang hidup dalam masyarakat yang luas, kompleks dan modern.
Prinsip-Prinsip Demokrasi menurut Almamudi
(dalam yudistira)
—
Kedaulatan rakyat;
—
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
—
Kekuasaan mayoritas;
—
Hak-hak minoritas;
—
Jaminan hak asasi manusia;
—
Pemilihan yang bebas dan jujur;
—
Persamaan di depan hukum;
—
Proses hukum yang wajar (supremasi hukum);
—
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
—
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
— Nilai-nilai
tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Kriteria Demokrasi (Amien Rais)
- Persamaan
di depan hukum (equality before the law).
- Distribusi
Pendapatan yang adil (kesenjangan ekonomi yang mencolok mengisyaratkan
demokrasi belum berjalan dengan baik).
- Kesempatan
Pendidikan yang adil.
- Adanya
4 macam kebebasan.
— Kebebasan
mengeluarkan pendapat (mengkoreksi kelemahan pemerintah).
— Kebebasan
Pers (kontrol sosial).
— Kebebasan
berkumpul.
— Kebebebasan
beragama.
5. Ketersediaan dan keterbukaan
informasi.
6. Mengindahkan
fatsoen politik (tata krama/etika politik).
- Kebebasan
individu (hidup bebas bertanggung jwb & memiliki privacy).
- Semangat
kerja sama.
- Hak
untuk protes (jika jalannya pemerintah tdk sesuai dgn keinginan rakyat).
5. Model-Model Demokrasi
a.
Model demokrasi pra abad ke-20
1.
Demokrasi Klasik
PRINSIP:
— Setiap warganegara memiliki
kesamaan hak politik untuk diperintah dan atau memerintah.
CIRI-CIRI:
— Partisipasi langsung
warganegara di fungsi Legislatif dan Eksekutif.
— Sekumpulan warganegara
memiliki kekuasaan mutlak.
— Metode seleksi calon
pemimpin : Pemilihan langsung, kelompok Rotasi.
— Ada pembayaran untuk
pelayanan public.
KONDISI
UMUM:
— Negara-Negara kecil yang
dikelilingi oleh pertanian.
— Pekerjaan domestik dilakukan
oleh perempuan dan membebaskan pria untuk melaksanakan kewajiban publik.
2.
Republik Protektif
PRINSIP:
— Partisipasi
politik adalah sesuatu yang penting dari kebebasan pribadi.
— Jika individu tidak
proaktif, maka akan didominasi oleh yang lain
CIRI-CIRI:
— Adanya undang-undang yang
mengatur keseimbangan kekuasaan antara rakyat, kelas aristokrat dan
kerajaan.
— Adanya persaingan antara
berbagai kelompok kepentingan.
— Partisipasi warganegara
diatur dengan berbagai mekanisme.
KONDISI
UMUM:
— Komunitas kota kecil.
— Adanya perkumpulan
independen kaum pedagang dan tukang ahli.
— Adanya konflik intensif
antar kelompok kepentingan.
3.
Republik Pembangunan
PRINSIP:
— Harus ada kesetaraan politik
dan ekonomi untuk menghilangkan praktik dominasi. Ada Kebebasan individu untuk
berkembang dan diproyeksikan untuk kepentingan umum.
CIRI-CIRI:
— Mulai ada pembagian fungsi
legislatif dan eksekutif.
— Adanya partisipasi publik
dalam pengesahan undang-undang.
— Mulai muncul
mekanisme voting.
— Eksekutif dipilih melalui
penunjukan langsung/dipilih oleh kelompok.
KONDISI UMUM:
— Komunitas kecil non
industri, masyarakan produsen yang mandiri.
— Adanya penyebaran
kepemilikan tanah.
— Hak kewarganegaraan
bergantung pada kepemilikan tanah.
4.
Demokrasi Protektif
PRINSIP:
— Warganegara memerlukan
perlindungan dari pemerintah. Kebijakan pemerintah adalah cermin dari keinginan
warganegara.
CIRI-CIRI:
— Kedaulatan tertinggi di
tangan rakyat dan disalurkan melalui perwakilan yang mempu melaksanakan fungsi
legitimasi negara.
— Kekuasaan negara bersifat
impersonal, dibatasi oleh hukum.
— Sentralisasi
perundang-undangan.
KONDISI UMUM:
— Pengembanagn otonomi politik
masyarakat warga.
— Sistem Keluarga patriarkal.
— Ekonomi pasar yang
kompetitif dan ada kepemilikan pribadi atasalat produksi.
5.
Demokrasi Pembangunan
PRINSIP
— Partisipasi politik
diperlukan, bukan saja untuk perlindungan kepentingan warga namun juga untuk
menciptakan warganegara yang berinformasi, berkomitmen dan berkembang.
CIRI-CIRI:
— Kekuasaan mutlak yang
populer dengan suatu hak universal (sejalan dengan sistem pemilihan
proporsional).
— Perwakilan pemerintah
(pemimpin yang dipilih, pemilihan yang teratur, pemilihan rahasia, dll).
KONDISI
UMUM:
— Masyarakat yang independen
dengan sedikit campur tangan negara.
— Emansipasi politik
perempuan, namun masih konservatif.
— Ekonomi pasar yang
kompetitif.
6.
Demokrasi Langsung
PRINSIP
— Pembangunan yang bebas untuk
semua orang. Untuk mendapatkan kebebasan diperlukan penghentian ekspoitasi
politik dan ekonomi. Setiap orang MEMBERIKAN sesuai kemampuan dan MENERIMA yang
diperlukan
SOSIALIS
CIRI-CIRI:
— Urusan Politik diatur oleh
kelompok/dewan yang diorganisir dalam stuktur piramida.
— Pejabat institusi mendapat
mandat dari komunitas dan bisa dicabut oleh komunitas dan dibayar tidak lebih
dari upah pekerja.
KONDISI
UMUM:
— Kesatuan dalam
Kelas Pekerja.
— Menetang paham Borjuis.
KOMUNIS
CIRI-CIRI:
— Semua uarusan pribadi warga
diatur negara, sedang urusan publik dikelola secara kolektif.
— Setiap permasalah publik
diselesaikan dengan konsensus.
KONDISI
UMUM:
— Tidak ada kelas
— Kontrol pasar
oleh negara dan penghapusan kepemilikan
pribadi
b. Model demokrasi pada abad ke-20
1.
Demokrasi Persaingan Elit
PRINSIP:
— Elit politik profesional
yang dipilih melalui keputusan yang legislatif dan administratif.
— Diperkecil peluang otoritarianisme.
CIRI-CIRI:
— Pemerintah eksekutif kuat,
parlemen didominasi oleh partai politik.
— Kepemimpinan politik Prinsip
ini diwujudkan secara dua arah oleh birokrasi netral dan profesional.
KONDISI
UMUM:
— Budaya politik yang toleran
terhadap perbedaan pendapat.
— Masyarakat Industri.
— Para Pemilih kurang
informasi dan cenderung emosional.
2.
Demokrasi Pluralisme
PRINSIP:
— Pemerintah menjamin
minoritas dan memberikan jaminan politik.
— Halangan terbesar kekuasaan
fraksi dan negara yang tidak responsif.
CIRI-CIRI:
— Supremasi hak-hak sipil, hak
bersuara, kebebasan berserikat, dan mengajukan ekspresi.
— Ceck and balance antara
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan administrasi.
— Ada dua Fase Pluralisme :
Pluralisme Klasik dan Pluralisme Baru
3.
Demokrasi Hukum
PRINSIP:
Prinsip politik suara mayoritas, namun aspek ekonomi prinsip itu diperketat
dengan aturan hukum agara berjalan dengan adil dan bijaksana.
CIRI-CIRI:
— Negara hukum (seperti yang
terdapat di Anglo Amerika).
— Campur tangan negara
minimalis thd wilayah privat.
— Penegakan hukum menjadi
agenda utama.
KONDISI
UMUM:
— Kepemimpinan politik efektif
dan ditopang oleh liberalisme.
— Aturan birokrasi minimalis.
— Pembatasan
peran kelompok, khususnya perkumpulan dagang.
4.
Demokrasi Partisipatif
PRINSIP:
— Keadilan dan Kemakmuran
didorong melalui pemberdayaan partisipasi yang bertujuan untuk : pembangunan
dan pendidikan politik, kepedulian terhadap masalah kolektif, menopang proses
pemerintahan.
CIRI-CIRI:
— Partisipasi langsung warga
dalam berbagai institusi publik, termasuk tempat bekerja dan komunitas lokal.
— Adanya aturan yang mengatur
tangguung jawab parpol kepada anggota.
KONDISI
UMUM:
— Meminimalkan praktik
birokrasi yang tidak efektif.
— Masyarakat Industri.
— Sistem informasi terbuka.
— Ada proses pemberdayaan kelompok masyarakat.
c. Model demokrasi pasca abad 20
1.
Demokrasi Otonom
PRINSIP:
Adanya persamaan hak dan kewajiban secara bertanggungjawab yang dibatasi dengan
hak-hak orang lain yang didorong kepada kemandirian warga negara.Prinsip ini
diwujudkan secara dua arah oleh NEGARA dengan ciri-ciri:
— Prinsip otonomi dituangkan
dalam UU.
— Parlemen ada
dua bagian : 1. dari pemilihan proporsional 2. dari representasi kategori sosial secara
statistik.
— Proses
Kebijakan pusat (pusat dan lokal) melibatkan masyarakat. MASYARAKAT dengan ciri-ciri :
— Urusan Publik didasarkan
pada prinsip partisipasi langsung
— Adanya eksperimentasi untuk
mengelola institusi ekonomi secara lokal (Industri vital dikuasi secara
nasional/diatur secara sosial dan kelompok).
KONDISI
UMUM
— Adanya jaminan
keterbukaan informasi.
— Dari citizen Juries ke
vooter feedback.
2.
Demokrasi Kosmopolitan
PRINSIP:
Kompleksitas zaman menempatkan otonomi harus ditopang dengan pertahanan
politk dan ekonomi di tingkat regional, nasional, dan global. Prinsip ini diwujudkan
secara dua arah oleh:
NEGARA
dengan visi :
— Meningkatkan politik
regional (Jangka Pendek).
— Peralihan secara tetap
wewenang dan kapasitas negara, bangsa, kepada institusi
regional dan global (Jangka Panjang).
MASYARAKAT
dengan visi :
— Distribusi penyelesaian
masalah diluar urusan politik dan pasar kepada masyarakat (Jangka Pendek).
— Pembentukan berbagai
asosiasi yang diatur sendiri oleh kelompok yang berbeda di masyarakat.
KONDISI
UMUM:
— Pembangunan sumberdaya dan
interaksi jarigan (Regional, internasional, dan Global).
DAFTAR
PUSTAKA
Sejarah Demokrasi Paham dan
Model-model Demokrasi (presentasi power point di download 5 Maret 2012 pukul
07.22)