Fungsi organisasi kemasyarakatan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1985 yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai :
1. Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya. Dikatakan sebagai wadah penyalur kegiatan karena organisasi kemasyarakatan dibentuk atas dasar sifat kekhususannya masing-masing. Maka sudah semestinya apabila organisasi kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para anggotanya.
2. Wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi. Hal ini berarti bahwa organisasi kemasyarakatan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan ketrampilan yang dapat disumbangkan dalam pembangunan di segala bidang.
3. Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional. Pembangunan adalah usaha bersama bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, organisasi kemasyarakatan sebagai wadah peran serta anggota masyarakat merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan.
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi social timbal balik antar anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakatan, dan antara organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan social politik, badan permusyawaratan/perwakilan rakyat dan pemerintah.
Jalur Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk melalui berbagai macam jalur, antara lain :
1. Jalur keagamaan, misalnya :
-Majelis Ulama Indonesia (MUI)
-Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
-Dewan Gereja – gereja Indonesia (DGI), dan sebagainya.
2. Jalur Profesi, misalnya :
-Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
-Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
-Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), dan sebagainya,
3. Jalur Kepemudaan, misalnya :
-Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
-Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI)
4. Jalur Kemahasiswaan, misalnya :
-Persatuan mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI)
-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
-Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan sebagainya,
5. Jalur Kepartaian dan Kekaryaan, misalnya :
-Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
-Partai Demokrasi Indonesia (PDI),
-Partai Golongan Karya (Golkar), dan sebagainya.
Disamping melalui berbagai jalur tersebut diatas, organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk melalui jalur-jalur lain, misalnya melalui jalur kesenian dan sebagainya.
Agar tidak binggungmengenai perbedaan antara jalur pembentukan institusi dengan jalur pembentukan organisasi kemasyarakatan disini perlu dijelaskan sebagai berikut :
Jalur pembentukan institusi adaLah jalur pembentukan untuk setiap jenis institusi/organisasi, baik untuk institusi/orgaisasi formal, informal, non formal, institusi kemasyarakatan maupun untuk institusi/organisasi perekonomian. Sedang jalur pembentukan organisasi kemasyarakatan adalah jalur pembentukan khusus untuk organisasi kemasyarakatan, yang lebih menitik-beratkan dari segi formalnya.
Mengenai ketentuan-ketentuan tentang organisasi kemasyarakatan dapat dibaca lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan.
1. Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya. Dikatakan sebagai wadah penyalur kegiatan karena organisasi kemasyarakatan dibentuk atas dasar sifat kekhususannya masing-masing. Maka sudah semestinya apabila organisasi kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para anggotanya.
2. Wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi. Hal ini berarti bahwa organisasi kemasyarakatan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan ketrampilan yang dapat disumbangkan dalam pembangunan di segala bidang.
3. Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional. Pembangunan adalah usaha bersama bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, organisasi kemasyarakatan sebagai wadah peran serta anggota masyarakat merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan.
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi social timbal balik antar anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakatan, dan antara organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan social politik, badan permusyawaratan/perwakilan rakyat dan pemerintah.
Jalur Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk melalui berbagai macam jalur, antara lain :
1. Jalur keagamaan, misalnya :
-Majelis Ulama Indonesia (MUI)
-Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
-Dewan Gereja – gereja Indonesia (DGI), dan sebagainya.
2. Jalur Profesi, misalnya :
-Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
-Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
-Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), dan sebagainya,
3. Jalur Kepemudaan, misalnya :
-Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
-Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI)
4. Jalur Kemahasiswaan, misalnya :
-Persatuan mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI)
-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
-Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan sebagainya,
5. Jalur Kepartaian dan Kekaryaan, misalnya :
-Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
-Partai Demokrasi Indonesia (PDI),
-Partai Golongan Karya (Golkar), dan sebagainya.
Disamping melalui berbagai jalur tersebut diatas, organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk melalui jalur-jalur lain, misalnya melalui jalur kesenian dan sebagainya.
Agar tidak binggungmengenai perbedaan antara jalur pembentukan institusi dengan jalur pembentukan organisasi kemasyarakatan disini perlu dijelaskan sebagai berikut :
Jalur pembentukan institusi adaLah jalur pembentukan untuk setiap jenis institusi/organisasi, baik untuk institusi/orgaisasi formal, informal, non formal, institusi kemasyarakatan maupun untuk institusi/organisasi perekonomian. Sedang jalur pembentukan organisasi kemasyarakatan adalah jalur pembentukan khusus untuk organisasi kemasyarakatan, yang lebih menitik-beratkan dari segi formalnya.
Mengenai ketentuan-ketentuan tentang organisasi kemasyarakatan dapat dibaca lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar