Jumat, 24 Mei 2013

Perubahan Bentuk Pemerintahan Teokrasi ke Autokrasi




Kata “teokrasi” berasal dari bahasa Yunani θεοκρατία (theokratia). θεος (theos) artinya “tuhan” dan κρατειν (kratein) “memerintah”. Teokrasi artinya “pemerintahan oleh tuhan”.
Teokratisme didasarkan pada suatu pandangan bahwa segala sesuatu yang ada di atas dunia ini adalah ciptaan Tuhan, termasuk negara, karena negara diciptakan dan dibentuk atas kehendak Tuhan, maka pemimpin-pemimpinnyapun adalah orang-orang yang ditunjuk dan dikehendaki Tuhan. Olek karena itu, kekuasaan para raja dan pemimpin negara adalah suci. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja dan pemimpin negara berarti pelanggaran terhadap kehendak Tuhan. Dengan demikian, raja dan segenap pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan.
Pada abad pertengahan di Eropa, pemikiran dan pandangan ini mencapai masa kejayaannya. Pada masa itu, agama Kristen mendominasi segala aspek kehidupan di Eropa. Negara teokratis dianggap sangat sesuai dengan pandangan agama. Menurut paham ini, kehidupan negara didasarkan pada moralisme yang berorientasi kepada agama. Setiap kebijaksanaan, keputusan politik dan penyelenggaraan pemerintahan negara ditentukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam agama.
Para gerejawan sebagai pemimpin agama mempunyai kekuasaan yang besar dalam menentukan setiap kebijaksanaan negara. Para raja dan pemimpin negara hanya merupakan pelaksana pemerintahan yang terlebih dahulu mendapat restu dan legalitas dari gereja. Demikian pula dalam hal pewarisan kekuasaan, gerejalah yang mengesahkan penggantinya. Dengan demikian, gereja menjadi pelaksana kekuasaan di dunia, yang dalam prakteknya diserahkan kepada raja atau para pemimpin dunia.
Seiring dengan perkembangan bentuk pemerintahan ini, rakyat merasa bahwa tidak seharusnya para gerejawan yang memimpin dunia, karena pada hakikatnya pemuka agama tetaplah pemuka agama yang harus mengajarkan nilai-nilai agama kepada masyarakat, sedangkan seharusnya yang memerintah adalah penguasa atau raja, yaitu pihak yang memang diembankan untuk memegang tampuk pemerintahan.
Di Asia Selatan, kemunculan ideologi teokratis yang dibarengi dengan gerakan modernisasi yang cenderung bersifat sekuler. Pakistan ketika dipimpin Presiden Zia Ul Haq, merupakan suatu contoh yang menonjol. Namun demikian, teokratisme di luar Eropa yang pada umumnya didominasi Islam, masih menolerir perkembangan ideologi-ideologi lainnya meskipun tidak secara formal.

Perubahan Bentuk Pemerintahan Teokrasi ke Autokrasi

Autokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Istilah ini diturunkan dari bahasa Yunani autokratôr yang secara literal berarti “berkuasa sendiri” atau “penguasa tunggal”. Autokrasi pada hakikatnya merupakan suatu sistem dimana seorang raja atau kaisar merupakan penguasa tunggal yang kadang-kadang dianggap sebagai utusan Tuhan yang tidak boleh dilanggar. Dalam sistem ini kekuasaan itu mutlak yaitu tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun dan seorang pemimpin itu tidak pernah salah. Salah satu contoh pemerintahan yang Autokrasi ini dapat kita lihat pada pemerintahan di Rusia pada abad 18-19. Pada masa itu Rusia dipimpin oleh Tsar (kaisar) yang punya kekuasaan penuh dan tidak ada prinsip check and balance antara pemimpin dan parlemen karena parlemen harus tunduk pada Tsar.
Perkembangan sistem Autokrasi ini lama-kelamaan ditentang oleh berbagai pihak karena sistem ini jauh dari kata keadilan dan berpeluang munculnya Otoriterisme dan diktator yang ditandai dengan Infrastruktur dan fasilitas dikendalikan oleh satu orang, aturan datang dari satu orang, kekuasaan seolah-olah hanya milik raja, tidak boleh menentang raja, kekuasaan tidak terbatas dsb. Oleh karena itu maka muncullah sistem Aristokrasi atau bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum yang paling baik yaitu kaum bangsawan. Pihak-pihak ini memilih sistem Aristokrasi karena sistem Aristokrasi ini memiliki beberapa keunggulan antara lain:
1)      Bentuk Pemerintahan Alami
Dikatakan sebagai bentuk pemerintahan alami, karena aristokrasi menekankan kualitas daripada kuantitas. Masyarakat pada umumnya lemah akan wawasan politik, dari sebab ini menimbulkan ketidak mampuan mereka menggunakan kekuatan politik dengan efisien. Mereka selalu mengekang agar pemerintahan berada ditangan orang bijak, berpengalaman dan bertanggung jawab terhadap tugas.
2)      Bentuk Pemerintahan yang Moderat
Menurut Montesquieu, Aristokrasi tidak akan bisa bertahan, jika diantara keputusan kelompok tidak searah atau moderasi. Moderasi ini mendiktekan semua kebutuhan untuk keselamatan; mereka juga harus mengingat akan subjek rakyat jelata, yang merupakan jumlah dan sumber fisikal tertinggi. namun, jika mereka tidak searah, maka kemungkinan besar pemberontakan akan timbul dengan sendirinya. Oleh karena itu pemerintahan aristokrasi jarang mengambil langkah terburu-buru. Aristokrasi selalu berhati- hati dalam hal bertindak, bahkan menjauhi kezaliman dan Mobokrasi.
3)      Bentuk Pemerintahan Konservatif
Aristokrasi selalu kolot dari segi pandangan. Kebutuhan mereka selalu didiktekan untuk keselamatan, dengan merujuk kepada institusi yang lama. Dari segi inilah mereka berlawanan dengan perubahan revolusinari, dan tidak mau meninggalkan kebiasaan yang lama. Mereka respek terhadap tradisi dan mencari jalan untuk memeliharanya. Sebuah elemen dari konservatisme sangat penting untuk kebaikan masyarakat dan Negaranya. Revolusi besar-besaran hanya merubah dan membuang seluruh perlengkapan pabrik sosial.
4)      Menghasilkan Perkembangan
Ahli sejarah membuktikan secara logis dan jelas akan aristokrat. Dalam sejarah setiap bangsa memiliki masa keemasan pada saat ariktokrasi menjadi sistem pemerintahan. Sejarah melahirkan fakta-fakta sebagai saksi prestasi dalam segi keilmuan, seni dan sastra, dimana lahir pada masa aristokrasi. Henry Maine mengatakan, perkembangan manusia disebabkan dengan bangkit dan terpuruknya aristokrasi, dengan formasi satu aristokrasi dengan yang lainnya, hingga rangkaian satu aristokrasi dengan yang lainnya.
5)      Berdasarkan Kualitas
Aristokrasi menekankan kualitas, hal ini berlawanan dengan istilah jumlah dan kuantitas. Banyak ilmuwan membela pemerintahan monarki dan aristokrasi dengan berpendapat bahwa sistem yang diberikan kepada komunitas merupakan putusan kelompok, dimana menjadi ahli waris dari para leluhur, lalu meneruskan kepemimpinan sebagai pengganti, dan melayani tradisi publik, pengalaman, pengetahuan dan urusan administratif, bahkan dipercayai untuk memimpin komunitas dengan kejujuran dan ketaatan.
Perubahan Bentuk Pemerintahan Aristokrasi ke Demokrasi
Aristokrasi diambil dari kata yunani ARISTOKRATIA ( aristos = best + kratia = rule ), yang berarti pemerintahan terbaik yang dipimpin oleh orang- orang terpilih. Tetapi kata–kata terbaik disini terkesan samar dengan istilah terbaik dimasa yunani kuno. Penjelasan yang benar bahwa yang terbaik adalah mereka yang memiliki kecakapan yang tinggi, berpendidikan, berpengalaman dan bermoral tinggi. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan atau dipastikan menjadi yang terbaik.

Menurut beberapa ahli mengenai Aristokrasi , yaitu :
Aristotle memandang kekayaan dari segi ukuran moral dan keunggulan intelektual. Dia percaya bahwa kekayaan dari segi intelektual, moral lebih berkembang daripada yang lain, Karena mereka akan memimpin kehidupan dengan waktu luang dan kesenangan, sedangkan mereka yang mengutamakan fisik untuk hidup, tidak bisa mengembangkan intelektual dan moral mereka.
Garner mendefinisikan aristokrasi sebagai bentuk pemerintahan dimana proporsi warganegara secara relatif memberikan suara didalam memilih pejabat- pejabat publik dan menetapkan kebijaksanaan publik.
Jellinek memahami aristokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang menjadi mainan dan diperani oleh kelompok khusus yang berpengaruh. Bisa saja seperti, pendeta, para professional atau orang-orang terpandang didalam Negara. Setiap perkara atau permasalah yang terjadi merupakan pecahan populasi yang jelas dari massa, dengan beberapa alasan yang timbul dari hak istimewa yang mereka nikmati.
Aristotle membedakan aristokrasi dan oligarchy ( pemerintahan oleh sekelompok kecil ). Dia menegaskan bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok kecil, dengan dasar kepentingan mereka sendiri; dan telah terjadi, maka dari hal ini, membuktikan bentuk pemerintahan aristokrasi yang dipimpin oleh orang – orang terbaik didalam Negara adalah sesat. Akan tetapi, pada masa modern perbedaan ini sering diabaikan. Tetapi seiring dengan berkembangnya zaman, kesemua bentuk pemerintahan tersebut tidaklah beerlaku lagi, hal itu dikarenakan semakin tingginya tingkat pendidikan membuat masyarakat semakin rasional, sehingga perlu dibentuk sebuah bentuk pemerintahan baru yang mengatasnamakan rakyat, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Domokrasi
Secara etimologi Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani (Athena kuno ) pada abad ke-5 SM. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Di praktikan dalam bentuk demokrasi langsung di negara polis (negara kota).
1.      Pengertian demokrasi
Bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut.
Berikut pengertian demokrasi menurut para ahli:
—  Josefh  A.  Schmeter,  demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan  dengan caraperjuangan  kompetitif  atas  suara  rakyat.  
—  Sedangkan  menurut  Philippe  C.Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
—  Sidney Hook(Demokrasi adalah sebuahbentuk pemerintahan dimana keputusan mayoritas pemerintah atau kebijakantidak langsung di samping keputusan itu diletakkan secara langsung atau tidak langsung mengenai kesepakatan mayoritas yang diberikan dengan bebas daripemerintah yang berkuasa).
Ciri-Ciri Suatu Pemerintahan Demokrasi
—  Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
—  Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
—  Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
—  Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
2.      Perkembangan Demokrasi
Demokrasi di Yunani merupakan contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
3.      Konsep Demokrasi
a.       Demokrasi Klasik dan praktiknya
—  Konflik antara kekuasaan Gereja (Paus Gregorius VII dengan kekuasaan Raja kaisar Romawi (Heinrich IV) di tahun 1075,  khususnya dalam hal menciptakan aturan, sehingga memunculkan doktrin siapapun akan terikat pada hukum ciptaannya, dan tidak bisa mengubah semaunya dan harus ada persetujuan pihak lain yang bersepakat.
—  Magna Charta 1215 adalah kesepakatan Raja John dan para bangsawan yang menjadi rintisan ke arah terbentuknya konstitusi yang berfungsi membatasi kewenangan penguasa (raja pada masa itu).
—  Revolusi Kemerdekaan Amerika 1776.
—  Revolusi Perancis 1789.
b.      Demokrasi Modern
Lahir di akhir abad 18, disebut dengan demokrasi kerakyatan, dari, oleh dan untuk rakyat di atas fondasi  kebebasan dan kesamaan derajat
4.      Prinsip Demokrasi Universal
a.      Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga Negara yaitu teori elitis dan partisipatori.
Pendekatan elitis adalah pembuatan kebijakan umum namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak penguasa dan kaum elit, hal ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan.
Pendekatan partisipatori adal
ah pembuatan kebijakan umum yang menuntut adanya keterlibatan yang lebih tinggi.
b.      Persamaan diantara warga Negara
Tingkat persamaan yang ditunjukan biasanya yaitu dibidang; politik, hukum, kesempatan, ekonomi, sosial dan hak.
c.       Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
d.      Supremasi Hukum
Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh penguasa maupun rakyat, tidak terdapat kesewenang–wenangan yang biasa dilakukan atas nama hukum, karena itu pemerintahan harus didasari oleh hukum yang berpihak pada keadilan.

e.       Pemilu berkala

Pemilihan umum, selain mekanisme sebagai menentukan komposisi pemerintahan secara periodik, sesungguhnya merupakan sarana utama bagi partisipasi politik individu yang hidup dalam masyarakat yang luas, kompleks dan modern.
Prinsip-Prinsip Demokrasi menurut Almamudi (dalam yudistira)
—  Kedaulatan rakyat;
—  Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
—  Kekuasaan mayoritas;
—  Hak-hak minoritas;
—  Jaminan hak asasi manusia;
—  Pemilihan yang bebas dan jujur;
—  Persamaan di depan hukum;
—  Proses hukum yang wajar (supremasi hukum);
—  Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
—  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
—  Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Kriteria Demokrasi (Amien Rais)
  1. Persamaan di depan hukum (equality before the law).
  2. Distribusi Pendapatan yang adil (kesenjangan ekonomi yang mencolok mengisyaratkan demokrasi belum berjalan dengan baik).
  3. Kesempatan Pendidikan yang adil.
  4. Adanya 4 macam kebebasan.
—  Kebebasan mengeluarkan pendapat (mengkoreksi kelemahan pemerintah).
—  Kebebasan Pers (kontrol sosial).
—  Kebebasan berkumpul.
—  Kebebebasan beragama.
5.   Ketersediaan dan keterbukaan informasi.
6.   Mengindahkan fatsoen politik (tata krama/etika politik).
  1. Kebebasan individu (hidup bebas bertanggung jwb & memiliki privacy).
  2. Semangat kerja sama.
  3. Hak untuk protes (jika jalannya pemerintah tdk sesuai dgn keinginan rakyat).
5.      Model-Model Demokrasi
a.       Model demokrasi pra abad ke-20
1.      Demokrasi Klasik
PRINSIP:
—  Setiap warganegara memiliki kesamaan hak politik untuk diperintah dan atau memerintah.
CIRI-CIRI:
—  Partisipasi langsung warganegara di fungsi Legislatif dan Eksekutif.
—  Sekumpulan warganegara memiliki kekuasaan mutlak.
—  Metode seleksi calon pemimpin : Pemilihan langsung, kelompok Rotasi.
—  Ada pembayaran untuk pelayanan public.
KONDISI UMUM:
—  Negara-Negara kecil yang dikelilingi oleh pertanian.
—  Pekerjaan domestik dilakukan oleh perempuan dan membebaskan pria untuk melaksanakan kewajiban publik.
2.       Republik Protektif
PRINSIP:
—  Partisipasi politik adalah sesuatu yang penting dari kebebasan pribadi.
—  Jika individu tidak proaktif, maka akan didominasi oleh yang lain
CIRI-CIRI:
—  Adanya undang-undang yang mengatur keseimbangan kekuasaan antara rakyat, kelas aristokrat dan kerajaan.
—  Adanya persaingan antara berbagai kelompok kepentingan.
—  Partisipasi warganegara diatur dengan berbagai mekanisme.
KONDISI UMUM:
—  Komunitas kota kecil.
—  Adanya perkumpulan independen kaum pedagang dan tukang ahli.
—  Adanya konflik intensif antar kelompok kepentingan.
3.      Republik Pembangunan
PRINSIP:
—  Harus ada kesetaraan politik dan ekonomi untuk menghilangkan praktik dominasi. Ada Kebebasan individu untuk berkembang dan diproyeksikan untuk kepentingan umum.
CIRI-CIRI:
—  Mulai ada pembagian fungsi legislatif dan eksekutif.
—  Adanya partisipasi publik dalam pengesahan undang-undang.
—  Mulai muncul mekanisme voting.
—  Eksekutif dipilih melalui penunjukan langsung/dipilih oleh kelompok.
KONDISI UMUM:
—  Komunitas kecil non industri, masyarakan produsen yang mandiri.
—  Adanya penyebaran kepemilikan tanah.
—  Hak kewarganegaraan bergantung pada kepemilikan tanah.
4.      Demokrasi Protektif
PRINSIP:
—  Warganegara memerlukan perlindungan dari pemerintah. Kebijakan pemerintah adalah cermin dari keinginan warganegara.
CIRI-CIRI:
—  Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dan disalurkan melalui perwakilan yang mempu melaksanakan fungsi legitimasi negara.
—  Kekuasaan negara bersifat impersonal, dibatasi oleh hukum.
—  Sentralisasi perundang-undangan.
KONDISI UMUM:
—  Pengembanagn otonomi politik masyarakat warga.
—  Sistem Keluarga patriarkal.
—  Ekonomi pasar yang kompetitif dan ada kepemilikan pribadi atasalat produksi.
5.      Demokrasi Pembangunan
PRINSIP
—  Partisipasi politik diperlukan, bukan saja untuk perlindungan kepentingan warga namun juga untuk menciptakan warganegara yang berinformasi, berkomitmen dan berkembang.
CIRI-CIRI:
—  Kekuasaan mutlak yang populer dengan suatu hak universal (sejalan dengan sistem pemilihan proporsional).
—  Perwakilan pemerintah (pemimpin yang dipilih, pemilihan yang teratur, pemilihan rahasia, dll).
KONDISI UMUM:
—  Masyarakat yang independen dengan sedikit campur tangan negara.
—  Emansipasi politik perempuan, namun masih konservatif.
—  Ekonomi pasar yang kompetitif.
6.      Demokrasi Langsung
PRINSIP
—  Pembangunan yang bebas untuk semua orang. Untuk mendapatkan kebebasan diperlukan penghentian ekspoitasi politik dan ekonomi. Setiap orang MEMBERIKAN sesuai kemampuan dan MENERIMA yang diperlukan
SOSIALIS
CIRI-CIRI:
—  Urusan Politik diatur oleh kelompok/dewan yang diorganisir dalam stuktur piramida.
—  Pejabat institusi mendapat mandat dari komunitas dan bisa dicabut oleh komunitas dan dibayar tidak lebih dari upah pekerja.
KONDISI UMUM:
—  Kesatuan dalam Kelas Pekerja.
—  Menetang paham Borjuis.
KOMUNIS
CIRI-CIRI:
—  Semua uarusan pribadi warga diatur negara, sedang urusan publik dikelola secara kolektif.
—  Setiap permasalah publik diselesaikan dengan konsensus.
KONDISI UMUM:
—  Tidak ada kelas
—  Kontrol pasar oleh negara dan penghapusan kepemilikan pribadi

b.      Model demokrasi pada abad ke-20

1.      Demokrasi Persaingan Elit
PRINSIP:
—  Elit politik profesional yang dipilih melalui keputusan yang legislatif dan administratif.
—  Diperkecil peluang otoritarianisme.
CIRI-CIRI:
—  Pemerintah eksekutif kuat, parlemen didominasi oleh partai politik.
—  Kepemimpinan politik Prinsip ini diwujudkan secara dua arah oleh birokrasi netral dan profesional.
KONDISI UMUM:
—  Budaya politik yang toleran terhadap perbedaan pendapat.
—  Masyarakat Industri.
—  Para Pemilih kurang informasi dan cenderung emosional.
2.      Demokrasi Pluralisme
PRINSIP:
—  Pemerintah menjamin minoritas dan memberikan jaminan politik.
—  Halangan terbesar kekuasaan fraksi dan negara yang tidak responsif.
CIRI-CIRI:
—  Supremasi hak-hak sipil, hak bersuara, kebebasan berserikat, dan mengajukan ekspresi.
—  Ceck and balance antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan administrasi.
—  Ada dua Fase Pluralisme :
Pluralisme Klasik dan Pluralisme Baru
3.      Demokrasi Hukum
PRINSIP:
            Prinsip politik suara mayoritas, namun aspek ekonomi prinsip itu diperketat dengan aturan hukum agara berjalan dengan adil dan bijaksana.
CIRI-CIRI:
—  Negara hukum (seperti yang terdapat di Anglo Amerika).
—  Campur tangan negara minimalis thd wilayah privat.
—  Penegakan hukum menjadi agenda utama.
KONDISI UMUM:
—  Kepemimpinan politik efektif dan ditopang oleh liberalisme.
—  Aturan birokrasi minimalis.
—  Pembatasan peran kelompok, khususnya perkumpulan dagang.
4.      Demokrasi Partisipatif
PRINSIP:
—  Keadilan dan Kemakmuran didorong melalui pemberdayaan partisipasi yang bertujuan untuk : pembangunan dan pendidikan politik, kepedulian terhadap masalah kolektif, menopang proses pemerintahan.
CIRI-CIRI:
—  Partisipasi langsung warga dalam berbagai institusi publik, termasuk tempat bekerja dan komunitas lokal.
—  Adanya aturan yang mengatur tangguung jawab parpol kepada anggota.
KONDISI UMUM:
—  Meminimalkan praktik birokrasi yang tidak efektif.
—  Masyarakat Industri.
—  Sistem informasi terbuka.
—  Ada proses pemberdayaan kelompok masyarakat.
c.       Model demokrasi pasca abad 20

1.      Demokrasi Otonom
PRINSIP:
            Adanya persamaan hak dan kewajiban secara bertanggungjawab yang dibatasi dengan hak-hak orang lain yang didorong kepada kemandirian warga negara.Prinsip ini diwujudkan secara dua arah oleh NEGARA dengan ciri-ciri:
—  Prinsip otonomi dituangkan dalam UU.
—  Parlemen ada dua bagian : 1. dari pemilihan proporsional 2. dari representasi kategori sosial secara statistik.
—  Proses Kebijakan pusat (pusat dan lokal) melibatkan masyarakat. MASYARAKAT dengan ciri-ciri :
—  Urusan Publik didasarkan pada prinsip partisipasi langsung
—  Adanya eksperimentasi untuk mengelola institusi ekonomi secara lokal (Industri vital dikuasi secara nasional/diatur secara sosial dan kelompok).
KONDISI UMUM
—  Adanya jaminan keterbukaan informasi.
—  Dari citizen Juries ke vooter feedback.
2.      Demokrasi Kosmopolitan
PRINSIP:
            Kompleksitas zaman menempatkan otonomi harus ditopang dengan pertahanan politk dan ekonomi di tingkat regional, nasional, dan global. Prinsip ini diwujudkan secara dua arah oleh:
           
NEGARA dengan visi :
—  Meningkatkan politik regional (Jangka Pendek).
—  Peralihan secara tetap wewenang dan kapasitas negara, bangsa, kepada institusi regional dan global (Jangka Panjang).
MASYARAKAT dengan visi :
—  Distribusi penyelesaian masalah diluar urusan politik dan pasar kepada masyarakat (Jangka Pendek).
—  Pembentukan berbagai asosiasi yang diatur sendiri oleh kelompok yang berbeda di masyarakat.
KONDISI UMUM:
—  Pembangunan sumberdaya dan interaksi jarigan (Regional, internasional, dan Global).

DAFTAR PUSTAKA

Sejarah Demokrasi Paham dan Model-model Demokrasi (presentasi power point di download 5 Maret 2012 pukul 07.22)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar