MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA BANK
Bagi bank bagi manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito sangatlah penting. Dalam penglolaan sumber dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpuan dana yang yang ada di masyarakat.
ALOKASI DANA
MENURUT SIFAT AKTIVA
Menurut Lukman Dendawijaya alokasi dana berdasarkan
sifat aktiva adalah pengalokasian dana bank ke dalam bentuk-bentuk aktiva, baik
aktiva yang dapat memberikan hasil (income) maupun aktiva yang tidak memberikan
hasil.
ALOKASI DANA BANK
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu
dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva.
Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada
fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas,
saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva
akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep
sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan,
kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak
mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke
dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam
perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
Aktiva Produktif (Earning Assets) yaitu semua aktiva
yang dimiliki bank dengan maksud untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan
fungsinya. Pengelolaan dana dalam aktiva produktif merupakan sumber pendapatan
bank yang digunakan untuk membiayai keseluruhan biaya operasional bank,
termasuk biaya bunga, biaya tenaga kerja, dan biaya operasional lainnya.
Komponen aktiva produktif terdiri dari :
a. Kredit yang diberikan adalah semua
realisasi kredit dalam rupiah dan valuta asing yang diberikan oleh bank
termasuk kantornya di luar negeri, kepada pihak ketiga bukan bank, baik di
dalam maupun di luar negeri.
b. Penempatan dana pada bank lain.
Penempatan dana pada bank lain dapat berupa deposito berjangka pada bank lain,
call money, pinjaman uang biasa berjangka menengah dan panjang, surat berharga
dalam pasar uang.
c. Surat-surat berharga. Penempatan
dana dalam surat berharga sebagai aktiva produktif meliputi :
(1) Surat-surat berharga jangka pendek
yang digunakan sebagai
cadangan sekunder.
(2) Surat-surat berharga jangka panjang
yang dimaksudkan untuk mempertinggi profitabilitas bank.
Penanaman dana dalam surat berharga tersebut antara lain meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), wesel dan promes yang di-endors bank lain, Revolving Underwriting Facilities (RUF), aksep atau promes dalam rangka call money, kertas perbendaharaan atas beban negara, berbagai macam obligasi, dan saham yang terdaftar pada bursa efek.
Penanaman dana dalam surat berharga tersebut antara lain meliputi Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), wesel dan promes yang di-endors bank lain, Revolving Underwriting Facilities (RUF), aksep atau promes dalam rangka call money, kertas perbendaharaan atas beban negara, berbagai macam obligasi, dan saham yang terdaftar pada bursa efek.
d. Penyertaan modal. Alokasi dana bank
dalam bentuk penyertaan modal adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham
secara langsung pada bank lain atau lembaga keuangan lain yang berkedudukan di
dalam dan di luar negeri. Di samping itu, dapat juga berbentuk penyertaan saham
dalam suatu perusahaan nasabah asalkan dalam rangka penyelamatan kredit (rescue
operation).
Aktiva Tidak Produktif (Nonearning
Assets) adalah yaitu penanaman dana bank ke dalam aktiva yang tidak memberikan
hasil bagi bank. Komponen dana dalam bentuk aktiva tidak produktif terdiri atas
:
a. Alat-alat likuid
Alat likuid
atau cash asset adalah aktiva yang dapat dipergunakan setiap saat untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas bank. Aktiva ini merupakan aktiva yang paling
likuid dari keseluruhan aktiva bank. Komponen alat likuid menurut ketentuan
Bank Indonesia terdiri atas uang kas yang ada pada bank dan saldo rekening giro
pada Bank Indonesia. Sejak deregulasi 1 juni 1983, saldo giro pada BI tidak
diberikan jasa giro.
b. Aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap
yang dimiliki bank dapat berbentuk tanah, gedung kantor (baik kantor pusat
maupun cabang-cabang), peralatan kantor seperti komputer, facsimile, ATM,
peralatan promosi, dan lain-lain.
Penggunaan
dana bank
Cadangan
Likuiditas
Cadangan
Primer: Untuk memenuhi kewajiban
likuiditas minimum
Cadangan
Sekunder : Untuk memenuhi kebutuhan
likuiditas kurang dari 1 tahun Penyaluran
Kredit. Pemberian pinjaman kepada nasabah yang
memenuhi
ketentuan kebijakan perkreditan Invesments.
Penanaman dalam surat
berharga jangka panjang guna memaksimalkan pendapatan
bank.
Faktor yang
perlu diperhatikan dalam melakukan investment adalah:
Tingkat bunga / capital gain
Kualitas (keamanan)
Mudah diperjual belikan
Jangka waktu jatuh tempo
Pajak
Diversifikasi
Tingkat bunga / capital gain
Kualitas (keamanan)
Mudah diperjual belikan
Jangka waktu jatuh tempo
Pajak
Diversifikasi
Penggunaan
dana menurut sifat aktiva
Aktiva
Produktif seperti: Kredit, Penempatan di bank lain, Surat berharga,
PenyertaanAktiva Tidak Produktif: seperti Alat likuid, Aktiva
Kualitas aktiva produktif ditentukan oleh :
Ketepatan
pembayaran bungan dan pokok pinjaman.
Tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan untuk surat berharga
Tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan untuk surat berharga
Penggolongan
kualitas kredit sesuai ketentuan Bank Indonesia:
Pass (Lancar)
Special Mention (Dalam Perhatian Khusus)
Substandard (Kurang Lancar)
Doubtful (Diragukan)
Loss (Macet)
Pass (Lancar)
Special Mention (Dalam Perhatian Khusus)
Substandard (Kurang Lancar)
Doubtful (Diragukan)
Loss (Macet)
Kualitas Surat Berharga :
Pass (Lancar)
Loss (Macet)
Cadangan Bank
Untuk mempertahankan likuiditasnya manajemen bisnis
perbankan membentuk cadangan. Dilihat dari strategi untuk mempertahankan
likuiditas, cadangan dalam perbankan dapat dibedakan dalam cadangan primer dan
cadangan sekunder. Cash reserve adalah dana cadangan yang berbentuk tunai dan
digunakan untuk menjaga keselamatan bank, baik jangka panjang maupun jangka
pendek. Penguasaan cash reserve merupakan bagian penting dari tugas manajemen
likuiditas karena akan sangat menentukan apakah bank tersebut dapat merebut
kepercayaan masyarakat atau tidak. Banyak kesuksesan bank terjadi karena
keberhasilan mengelola secara baik dana cadangan tunai ini.
Jenis-Jenis Cadangan Bank
Cadangan Primer (Primary Reserve). Primary reserve
diperlukan untuk memenuhi permintaan efektif dari para nasabah yang muncul
secara tiba-tiba. Bahasa teknis perbankan dalam mewujudkan primary reserve ini
adalah alat-alat yang dikuasai dan tercermin pada pos-pos aktiva, berupa :
saldo kas dan saldo rekening pada Bank Indonesia. Cadangan primer merupakan
garis pertahanan pertama sebuah bank jika para deposan menarik dana mereka.
Cadangan Sekunder. Digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap current.
Cadangan Sekunder. Digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas yang jangka waktunya kurang dari satu tahun yang sekaligus dimanfaatkan untuk mencari laba. Cadangan sekunder merupakan pinjaman dan sekuritas yang dapat dikonversikan ke dalam uang tunai tanpa kerugian yang serius. Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, dan Surat Dagang adalah beberapa instrumen yang termasuk dalam cadangan sekunder. Cadangan sekunder tidak semata-mata sebagai penyangga cadangan utama, tetapi juga sebagai dana yang lincah bergerak dan ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dengan sifat-sifat yang tetap current.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Cadangan Bank
Setiap manajemen bisnis perbankan harus memelihara
rasio aktiva-cadangan (reserve-assets ratio) atau rasio likuiditas (liquidity
ratio), yaitu bagian dari aktiva keseluruhan suatu bank komersial yang perlu
dipertahankan dalam bentuk aktiva lancar agar dapat memenuhi penarikan uang
sehari-hari oleh para nasabah dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya.
Setiap strategi manajemen keuangan perbankan, khususnya yang berkaitan dengan upaya bertahan dalam persaingan, perlu selalu mempertimbangkan dan memproyeksikan kebutuhan yang optimum akan cadangan primer dan cadangan sekunder. Dalam hal seperti inilah strategi manajemen likuiditas memerlukan perencanaan keuangan baik arus masuk maupun arus keluar yang mampu mengantisipasi setiap perubahan di waktu yang akan datang.
Setiap strategi manajemen keuangan perbankan, khususnya yang berkaitan dengan upaya bertahan dalam persaingan, perlu selalu mempertimbangkan dan memproyeksikan kebutuhan yang optimum akan cadangan primer dan cadangan sekunder. Dalam hal seperti inilah strategi manajemen likuiditas memerlukan perencanaan keuangan baik arus masuk maupun arus keluar yang mampu mengantisipasi setiap perubahan di waktu yang akan datang.
Cash Ratio
Rasio ini menunjukkan posisi kas yang dapat menutupi
hutang lancar. Rasio ini adalah rasio yang paling likuid. Semakin tinggi rasio
ini semakin tinggi pula kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan, namun
dalam praktek akan mempengaruhi profitabilitasnya. Menurut ketentuan Bank
Indonesia, alat likuid terdiri atas uang kas ditambah dengan rekening giro bank
bersangkutan yang disimpan pada Bank Indonesia. Komponen-komponen alat likuid
untuk semua jenis bank adalah sama, yaitu : Saldo Kas dan Saldo Rekening pada
Bank Indonesia. Sedangkan komponen-komponen kewajiban segera dapat ditagih atau
segera harus dibayar adalah : Giro, Deposito, Tabungan, dan Kewajiban jangka
pendek lainnya.
Penempatan
Dana Bank
Kegiatan ini adalah kegiatan yang dilakukan bank
dimana dana yang diperoleh didapat dari dana yang dihimpun dari masyarakat.
Kredit yang diberikan dan suku bunga dapat ditentukan sendiri oleh nasabah.
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Kredit adalah :
“penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anata bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga”.
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam anata bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga”.
Sebelum memberikan kredit biasanya bank menilai
terlebih dahulu kepada orang yang meminjam dana tersebut, agar dana yang
diberikan bisa aman. Penilaiannya tersebut dilihat dari :
Latar belakang nasabah tersebut, Prospek usahannya dan
Jaminan yang diberikan
Unsur-unsur yang terdapat ketika memberikan kredit :
Kepercayaan : Dimana Bank dapat
mempercayai nasabah dapat memebayar
dana yang
telah dipinjamkan oleh bank kepada nasabah.
Kesepakatan : merupakan perjanjian antara pihak
debitur dengan pihak
Kreditur yang dituangkan dalam suatu
surat perjanjian, biasanya surat perjanjian itu dibuat sebelum nasabah
mendaptkan dana dan terdapat beberapa syarat yang harus diajukan kepada Bank.
Jangka Waktu : Untuk
menentukan jangka waktu kredit yang akan dilakukan
oleh
nasabah.
Resiko : Suatu
tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan
resiko tidak
tertagih. Semakin lama jangka waktunya semakin
besar
resikonya. Untuk itu bank sebaiknya sebisa mungkin
untuk dapat
menghindari resiko-resiko yang dapat membuat
bank menjadi
tidak mendapatkan keuntungan.
Balas jasa : Merupakan
keuntungan atas pemberian kredit dan jasa tersebut
yang kita
kenal dengan bunga/ bagi hasil.
Referensi :
princstar.princstar.liesta5@gmail.com
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari
masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan
masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan
besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus
dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya
1. Jenis Sumber Dana
a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Perolehan
dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang
diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu
sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari :
1. Setoran modal dari pemegang saham
yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang
baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank
berdiri. Pada
umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank
sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan
promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba
yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan.
Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk
cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi
timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian
untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi,
merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
b) Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang dimaksud adalah :
1. Simpanan giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
2. Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain :
Ø Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
Ø Tinggi rendahnya suku bunga bank
Ø adanya tingkat kepercayaan terhadap
bank
3. Simpanan deposito adalah sejenis jasa tabungan yang
biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka
waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga
deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
c) Dana yang bersumber dari lembaga
lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang
mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada
pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money).
Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring
di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman
ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan
dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri.
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU).
Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan
kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU
diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat
tertarik untuk membelinya.
2.
Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana
Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.
Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya :
a. Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
b. Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga.
Jadi berdasarkan term of reference di atas penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax (pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.
Hutang jangka pendek
Hutang jangka pendek, yaitu utang yang harus segera dilunasi, paling lambat umur dari utang ini satu tahun atau 1 periode akuntansi, misalnya 1 januari 2011-31 Desember 2011.
Yang termasuk utang jangka pendek di antaranya :
Utang Wesel/Wesel Bayar yaitu wesel yang harus kita bayar kepada pihak lain yang pernah kita berikan kepadanya. Biasanya umur utang wesel adalah 30 hari, 60 hari, atau 90 hari.
Utang Dagang (Account Payable) yaitu utang kepada rekanan (suplier) yaitu utang dalam rangka kegiatan perusahaan, atau utang ini terjadi karena membeli barang yang belum dibayar.
Biaya-biaya yang harus dibayar yaitu biaya-biaya yang belum kita lunasi dalam periode pembukuan tertentu. Misalnya utang gaji, utang upah dan utang-utang biaya lainnya.
Hutang jangka panjang
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek.
Timbulnya
Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Keuntungan menarik obligasi
Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.
Jenis Hutang Jangka Panjang, Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Keuntungan menarik obligasi
Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.
Jenis Hutang Jangka Panjang, Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :
Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar