Sabtu, 04 Mei 2013

TENTANG ORGANISASI PROFESI GURU


Salah satu ciri dari suatu profesi adalah adanya organisasi profesi yang mewadahi seluruh spesifikasi yang ada dalam profesi  dan mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional anggotanya, melalui tridarma organisasi profesi, yaitu: (1) ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi; (2) meningkatkan mutu praktik pelayanan profesi; dan (3) menjaga kode etik profesi.
Organisasi profesi secara langsung peduli atas realisasi sisi-sisi objek praktik spesifik profesi, keintelektualan, kompetensi dan praktik pelayanan, komunikasi, kode etik, serta perlindungan atas para anggotanya.
Organisasi profesi membina para anggotanya untuk memiliki kualitas tinggi dalam mengembangkan dan mempertahankan kemartabatan profesi.
Organisasi profesi disamping membesarkan profesi itu sendiri, juga sangat berkepentingan untuk ikut serta memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan umum masyarakat luas.
Perekat utama organisasi profesi itu adalah sebutan profesi itu sendiri, yang didalamnya dikembangkan sejenis himpunan/ikatan/kumpulan yang berorientasi pada spesifikasi profesi itu.
(Disarikan dari: Modul Profesionalisasi Kode Etik Profesi Bimbingan dan Konseling, P4TK Penjas dan BK.)
Berbicara tentang Organisasi Guru di Indonesia, dulu ketika masih era Orde Baru, kesempatan para guru Indonesia untuk memilih berafiliasi dengan organisasi yang sesuai dengan profesi guru relatif terbatas, karena pada waktu itu hanya ada satu pilihan (monopolistik) Organisasi Guru yang diakui pemerintah, yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Meski tidak berlabel guru, organisasi lain yang masih bisa dimasuki guru pada waktu itu adalah Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Sementara bagi Guru Bimbingan dan Konseling, selain bisa bergabung dengan kedua organisasi  tersebut, juga bisa  bergabung dengan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).
Meski pada waktu itu, tuntutan dan tantangan  profesionalisme guru belum berkembang seperti sekarang ini, tetapi kebutuhan para guru akan organisasi yang bisa menaungi kepentingan tugas dan nasibnya tampaknya sudah sangat dirasakan, baik dengan menjadi anggota aktif ataupun hanya sekedar anggota biasa.
Keadaan menjadi berbeda setelah memasuki era reformasi yang memungkinkan kepada para guru  untuk memiliki kebebasan berserikat, sehingga muncullah beberapa organisasi guru baru, seperti: Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI). Kehadiran organisasi guru baru ini telah menjadikan kehidupan profesi guru tampak semakin dinamis melalui penampilan gaya dan sudut pandang yang dianut oleh masing-masing organisasi  guru tersebut, baik secara personal maupun organisasional.
Sejalan dengan pengakuan formal (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005) bahwa guru adalah sebuah profesi, maka untuk menegaskan  sekaligus juga memenuhi ciri dari suatu profesi perlu dibentuk Organisasi Profesi Guru, yang ketentuannya saat ini sedang digodog melalui revisi PP No. 74 Tahun 2008  [Informasi lebih lanjut bisa dilihat  DISINI ]
Terlepas dari  keputusan hasil revisi PP No. 74 Tahun 2008,  bagi saya yang paling penting adalah bagaimana kehadiran organisasi profesi guru ini benar-benar memberikan manfaat untuk mendongkrak mutu guru di Indonesia. Kehadirannya dapat menjadikan guru-guru di Indonesia lebih profesional dan sejahtera, dan memberi kemaslahatan bagi masyarakat luas, sebagaimana diisyaratkan dalam tridarma organisasi profesi.
Bercerita tentang kebermanfaatan organisasi profesi guru bagi anggotanya, saya  mencoba memilahnya kedalam 3 (tiga) kelompok:
  1. Kelompok yang menyatakan bermanfaat atau sangat bermanfaat. Mereka merasa bangga menjadi bagian dari organisasi profesi guru yang dimasukinya. Di mata mereka kehadiran organisasi profesi guru  benar-benar telah menjadikan dirinya sebagai seorang profesional yang sejatinya. Berkat organisasi profesi, nilai UKG bisa mencapai di atas standar, ketika mengikuti penilaian kinerja guru, hasilnya sangat memuaskan, ketika sedang melaksanakan pembelajaran, para siswa merasa termotivasi dan mampu menunjukkan hasil belajar yang luar biasa. Selain itu, berkat organisasi profesi pula, kesejahteraan hidupnya menjadi lebih baik. Jika diibaratkan kapal, kelompok yang pertama ini termasuk kapal pesiar, yang selalu menjelajah ke tempat-tempat baru yang menyenangkan dan penuh tantangan.
  2. Kelompok yang menyatakan biasa-biasa saja alias netral.  Walaupun mereka mengikatkan diri (berafiliasi ) dengan organisasi profesi guru tertentu, bagi mereka kehadiran organisasi profesi seperti mubah adanya. Mereka bisa menjadi profesional bukan karena intervensi organisasi profesi, begitu juga mereka mengalami keterpurukan profesi bukan akibat adanya organisasi profesi. Keberadaannya di organisasi profesi ibarat kapal selam, lebih sering berada di dasar laut, dan hanya sewaktu-waktu muncul ke permukaan, misalnya ketika ramai-ramai mengikuti kegiatan perayaaan HUT organisasi profesinya, namun begitu selesai perayaan mereka kembali tenggelam ke dasar laut.
  3. Kelompok yang menyatakan tidak bermanfaat. Keikutsertaannya dalam organisasi profesi bukan menjadikannya lebih profesional dan sejahtera, malah yang didapatkan kemadlaratan.  Ketika mereka sedang mengalami terpurukan profesi, tetapi organisasi profesi membiarkannya. Ketika mereka sedang mengalami kesulitan kenaikan pangkat karena tidak mampu membuat karya tulis ilmiah, organisasi profesi hanya berdiam diri, bahkan ketika mereka sedang dilanda musibah (bukan karena perilaku kriminal), organisasi profesi seakan tak peduli dan malah cenderung menyalahkan dan memojokkan mereka. Sementara di sisi lain, kewajiban iuran anggota terus mengalir. Bagi mereka, organisasi profesi sama sekali tidak memberikan manfaat. Jika diibaratkan kapal lagi, kelompok yang ketiga ini mungkin termasuk kapal karam yang frustrasi karena  tak pernah kunjung datang bantuan dari organisasi yang menaunginya.
Pilihan terbaik tentu ada di kelompok yang pertama, dimana organisasi dan anggota saling mendukung. Organisasi memberikan manfaat kepada anggotanya dan anggota memberikan manfaat bagi organisasi profesinya. Organisasi profesi guru tidak mungkin  dibesarkan oleh profesi lain, selain oleh guru itu sendiri.
Selanjutnya, bagaimana jika ada anggota organisasi yang merasakan manfaat bahwa berkat organisasi profesi kini mereka beralih profesi menjadi birokrat, camat, anggota dewan bahkan bupati sekalipun. Menjadi apapun pada dasarnya sebuah pilihan hidup seseorang, tetapi mungkin akan tampak lebih elok jika dilakukan dengan cara tidak memanfaatkan organisasi profesi sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi yang tidak sejalan dengan tujuan dan fungsi organisasi profesi itu sendiri.
Barangkali tidak ada salahnya jika kita belajar kebaikan dari profesi lain dan mari kita lihat mitra profesi lain, organisasi profesi kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang sampai saat ini tampak solid dan berwibawa di mata anggotanya maupun masyarakat (termasuk saya). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah organisasi profesi tunggal bagi para dokter. Mereka telah memilih perangkat organisasi profesi yang lengkap dan berfungsi dengan baik.  Hingga sejauh ini, saya belum mendengar ada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang secara langsung atau tidak langsung mendukung calon bupati, calon gubernur bahkan calon presiden tertentu. Sepertinya, mereka berusaha untuk steril dari hiruk-pikuk politik dan fokus pada tugas-tugas profesionalnya. Kalaupun ada dokter yang terlibat dalam dunia politik, saya kira itu hanya sisi personalnya, bukan organisasinya.
Bagaimana dengan Organisasi Profesi para Guru BK/Konselor? Jika ABKIN berani mengambil momentum dalam kegiatan revisi PP 74, maka sangat mungkin ABKIN  akan tampil menjadi Organisasi Profesi tunggal yang mewadahi Guru BK/Konselor/Dosen/Sarjana BK/Pengawas BK/. Posisinya kurang lebih akan seperti profesi Dokter Gigi dalam konteks praktik kedokteran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar