Untuk
menjalankan misi gerakan pramuka Indonesia maka disusun suatu struktur
organisasi kepramukaan dari tingkat nasional sampai dengan gugus depan
sebagai ujung tombak organisasi gerakan pramuka Indonesia.
Secara umum organisasi gerakan pramuka Indonesia terdiri atas:1. Majelis Pembimbing (Mabi)
2. Kwartir Gerakan Pramuka
3. Dewan Kerja
4. Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika)
5. Satuan Karya (Saka)
A. MAJELIS PEMBIMBING (MABI)
Untuk mendukung pelaksanaan
tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan
kwartir membentuk Majelis Pembimbing. Majelis Pembimbing adalah suatu
badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril,
organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir
bersangkutan.
Majelis Pembimbing
bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis
Pembimbing. Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara
periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan. Majelis Pembimbing
Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
Organisasi Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing Gugus
depan dan Satuan Karya Pramuka berasal dari unsur-unsur orang tua
anggota muda dan anggota dewasa muda/anggota saka dan tokoh masyarakat
di lingkungan gugusdepan/saka yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran
Majelis Pembimbing.
Majelis Pembimbing Ranting,
Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat
pada tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran
Majelis Pembimbing.
Pembina Gugusdepan, Pamong Saka dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi anggota Majelis Pembimbing bersangkutan.
Majelis Pembimbing terdiri atas:Seorang Ketua;
Seorang Wakil Ketua;
Seorang Sekretaris;
Seorang Ketua Harian;
Beberapa orang anggota;
Ketua Majelis Pembimbing
Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka dipilih dari antara anggota Majelis
Pembimbing Gugusdepan/Satuan Karya Pramuka yang ada. Untuk jajaran
ranting, cabang, dan daerah Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Kepala
Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan untuk tingkat nasional
Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik
Indonesia.
B. BADAN KELENGKAPAN KWARCAB DAN KWARRAN
Dalam melaksanakan tugas
dan kegiatan Kwartir, maka perlu dibantu badan-badan yang berkedudukan
sebagai Badan Kelengkapan Kwartir. Untuk di tingkat Kwartir Cabang Badan
Kelengkapan tersebut terdiri atas :
Dewan Kehormatan Cabang.Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Cabang
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang
Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Cabang
Badan Usaha Kwartir Cabang
Satuan Kegiatan.
Di Tingkat Kwartir Ranting Badan Kelengkapan terdiri atas :
Dewan Kehormatan Ranting
Koordinator Gugus depan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting
Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Ranting
Badan Usaha Kwartir Ranting
Satuan Kegiatan.
Perbedaan Badan kelengkapan
yang dimiliki Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting hanya pada keberadaan
Lembaga Pendidikan Kader Pramuka yang tidak dibentuk di tingkat Kwartir
Ranting, sedangkan Koordinator Gugusdepan hanya ada di tingkat Kwartir
Ranting.
Koordinator Gugusdepan atau
disingkat korgudep dibentuk untuk mengkoordinasikan dan penghubung
Kwartir Ranting dengan Gugusdepan dan Satuan Karya yang ada di suatu
wilayah kelurahan/ Desa. Korgudep dijabat oleh seorang Pembina Pramuka
dan dapat dipilih pada penyelenggaraan musyawarah ranting sekaligus
ex-officio Andalan Ranting.
C. ANDALAN
Andalan berasal dari kata
dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata handal. Andalan
memiliki arti adalah yang dapat dipercaya untuk melakukan/ melaksanakan
sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang diandalkan dan
dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang diampunya.
Nama andalan merupakan
sebutan lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir
Nasional sampai dengan Kwartir Ranting. Contoh :
Andalan Nasional disingkat Annas.Andalan Daerah disingkat Andu.
Andalan Cabang disingkat Ancu.
Andalan Ranting disingkat Anru
Setiap pengurus Kwartir
atau Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang diampunya.
Andalan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya atas jabatan yang
dipegangnya, sampai masa baktinya berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar